Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Langsa, Dr. Zulkarnain, Selasa (26/11/2024), Liputanesia.co.id/Hengki. |
Kota Langsa - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan secara serentak pada Rabu 27 November 2024, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Langsa periode 2022-2027 Dr. Zulkarnain mengingatkan jual beli suara hukumnya haram.
Hal tersebut dikatakan Dr. Zulkarnain berdasarkan yang dilakukan oleh PP Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa bahwa jual beli suara di dalam pilkada hukumnya haram, Selasa (26/11/2024).
“Kegiatan politik uang hanya akan melahirkan kemudharatan dalam kehidupan, pilihlah pemimpin berdasarkan hati nurani dan biarkan demokrasi hidup sesuai nilai-nilai Pancasila,” ajak Dr. Zulkarnain.
Pilkada harus berlangsung secara langsung, umum, bebas, dan rahasia dengan mengedepankan nilai-nilai kedamaian dan persaudaraan sesama anak bangsa.
PD Muhammadiyah Kota Langsa Dr Zulkarnain, menjelaskan, berdasarkan hal tersebut, PP Muhammadiyah mengeluarkan empat imbauan untuk menciptakan Pilkada 2024 yang damai dan bersih dari praktik politik uang, yang meluruhkan prinsip dan nilai demokrasi.
Pertama, PP Muhammadiyah mendorong perbaikan sistem dan tata kelola pemilu yang menjauhkan dari praktik politik uang, penegakkan demokrasi yang substantif dan pengelolaan pemerintahan yang sesuai dengan jiwa Pancasila dan agama.
Kedua, kepada anggota atau warga Muhammadiyah dianjurkan untuk menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya secara cerdas, kritis, dan mempertimbangkan kepentingan kemaslahatan persyarikatan, umat, dan masyarakat di wilayah atau daerah yang bersangkutan.
Ketiga, kepada seluruh jajaran Pimpinan Persyarikatan yakni Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM), Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM), Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM), dan Pimpinan Organisasi Otonom (Ortom) di setiap tingkatan, agar ikut mendorong dan menyukseskan Pilkada yang jujur, bersih, demokratis, dan memihak pada kepentingan rakyat, serta dapat mencegah dan menjauhkan diri dari praktik-praktik politik uang dan hal-hal yang melanggar norma-norma agama dalam pemilihan kepala daerah.
Keempat, kepada PWM dan PDM agar menindaklanjuti Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini dengan melaksanakan sosialisasi ke PCM dan PRM.
Dr. Zulkarnain menambahkan, jelas fatwa yang sudah dikeluarkan, kepada masyarakat Kota Langsa jalani Pilkada secara demokrasi, aman dan damai agar semua proses berjalan lancar.
“Tujuan penyelenggaraan Pilkada agar rakyat berhak mendapatkan pemimpin dan birokrasi yang bersih, jujur, berkomitmen pada rakyat dan penegakan demokrasi, hukum dan HAM sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945,” harap Ustadz Zulkarnain.
Praktik politik uang ini menjadi ancaman serius bagi demokrasi Indonesia, karena menghilangkan esensi keadilan dan keberpihakan pada rakyat. Normalisasi dan pemakluman terhadap praktik politik uang yang termasuk di dalamnya transaksi jual beli suara (vote buying) telah menjadi penyebab korupsi, penyelewengan kekuasaan, dan perubahan kedaulatan rakyat.
“Mari kita tolak politik uang atau trendnya serangan fajar, dari timses-timses paslon, pilihlah paslon yang sesuai dengan hati nurani yang bisa memimpin Kota Langsa dengan arif dan bijaksana,” ungkap Ustadz Dr. Zulkarnain.