Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Pelaku Pencurian Diringkus Polisi

Hengki Syahjaya
14 Nov 2024, 17:27 WIB Last Updated 2024-11-14T10:29:50Z
Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi bersama personil saat gelar perkara pencurian, Kamis (14/11/2024), Liputanesia.co.id/Hengki.

Kota Langsa - Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil menangkap seorang pelaku pencurian berinisial MAA (18), warga Dusun Petua Dolah, Gampong Paya Bujok Beuramo, Kecamatan Langsa Barat, Kamis (04/11/2024).

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kapolsek Langsa Barat IPTU Hufiza Fahmi, mengatakan, pelaku ini diduga terlibat dalam tindak pencurian yang terjadi di Ruko Asmara Toni, Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, pada Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 18.30 WIB.

“Dari perbuatan pelaku kita amankan Barang bukti berupa satu bungkus rokok merek Magnum Kretek dan satu buah obeng, yang diduga digunakan untuk merusak kunci ruko,” jelas Kapolsek.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa obeng salah satu untuk merusak lubang kunci dan kemudian mengambil anak kunci yang jatuh dengan lidi untuk membuka ruko tersebut.

“Setelah masuk, pelaku mengambil delapan bungkus rokok dan satu botol minuman,” jelas Iptu Hufiza Fahmi.

Pelaku ini bukan pertama kali terlibat dalam kasus pencurian, namun sebelumnya pelaku juga pernah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Langsa Barat pada 11 Oktober 2024 dalam kasus pencurian di Dayah Budi Darul Qur'an, dengan barang bukti berupa satu unit wireless dan satu mikrofon senilai Rp.1.300.000.

“Kasus ini sempat dimediasikan di Polsek Langsa Barat. Selain itu, pelaku juga diketahui pernah terlibat dalam pencurian mesin pompa air, yang telah dimediasikan sebanyak tiga kali oleh perangkat desa dan Bhabinkamtibmas,” terang Iptu Hufiza Fahmi.

Kasus pencurian berulang ini telah meresahkan masyarakat sekitar. Polsek Langsa Barat akan melakukan Penyelidikan guna proses hukum yang dapat memberikan efek jera terhadap pelaku, ungkap Kapolsek.

Iklan