![]() |
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman/Dok.Ist. |
Empat perusahaan tersebut yaitu PT Multi Alam Raya Sejahtera, Gresik (merek MARS), dan PT. Putra Raya Abadi (merek Gading Mas), CV Mitra Sejahtera, Semarang (merek Sangkar Madu), dan CV Barokah Prima Tani, Gresik (merek Godhong Prima).
Selain itu, Mentan juga mem-blacklist empat perusahaan pengadaan pupuk dan tidak membayarkan pengadaannya. Yakni, CV Mitra Sejahtera (MS), Koperasi Produksi Pesantren Nusantara (KPPN), PT Inti Cipta Sejati (ICS), dan PT Putera Raya Abadi (PRA).
Keputusan tersebut diambil setelah hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa mutu pupuk yang diproduksi jauh di bawah SNI dan tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.
Bahkan, ditemukan indikasi manipulasi dokumen uji kelayakan dari pihak penyedia.
“Petani adalah prioritas kami. Ketika ada pihak yang mencoba memanipulasi dan merugikan, itu sama saja dengan mengkhianati masa depan pertanian Indonesia. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas,” tandas Mentan Amran Sulaiman dalam keterangan tertulis, Rabu (27/11/2024).
Sampel pupuk diambil langsung dari gudang produksi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dan Kota Semarang, Jawa Tengah. Hasilnya menunjukkan bahwa keempat merek pupuk yang disediakan oleh empat penyedia pupuk dinyatakan tidak layak digunakan.
Selain mutu pupuk yang rendah, investigasi lebih lanjut mengungkap indikasi kecurangan.
Keempat perusahaan tersebut melampirkan hasil analisis yang diklaim berasal dari PT Sucofindo Surabaya sebagai bukti kelayakan produk. Namun, berdasarkan konfirmasi langsung, dokumen itu terbukti bukan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh PT Sucofindo.
“Ini bukan hanya soal kualitas pupuk yang buruk, tetapi juga soal kepercayaan. Manipulasi seperti ini sangat merugikan negara dan melemahkan rantai pengadaan pupuk nasional. Kita tidak akan memberi toleransi untuk tindakan semacam ini,” ujar Amran, menegaskan.
Menurut dia, keputusan untuk membatalkan kontrak pengadaan pupuk itu mencapai nilai total Rp 18,7 miliar.
Secara rinci, nilai kontrak yang dibatalkan dari masing-masing perusahaan tersebut antara lain KPPN dengan kontrak senilai Rp6 miliar, PT ICS senilai Rp 3,3 miliar, CV MS senilai Rp 1,9 miliar, dan PT PRA senilai Rp 7,5 miliar.
Sebelum ini, Kementan menindak 27 perusahaan yang memproduksi pupuk di bawah standar komposisi. Dari 27 perusahaan itu, empat di antaranya di-blacklist karena memproduksi pupuk NPK di bawah standar.
“Kandungan NPK-nya itu hanya nol koma, dari standar 15%. Nah, kami blacklist, kami kirim (berkasnya) ke penegak hukum,” ungkap Amran saat konferensi pers di kantor Kementan, Selasa (26/11/2024).
Sebelum itu, Mentan Amran Sulaiman melaporkan ke DPR kalau dia sudah memecat empat PNS Kementan. Dari empat orang itu, dua direktur Kementan.
“Kami temukan kemarin maaf mungkin kami sampaikan dipikir pencitraan. Kami pecat empat, dua orang direktur,” ungkapnya di Komisi IV DPR, Selasa (5/11/2024).
Tindakan pemecatan itu setelah ia mendapatkan informasi ada pegawai Kementan yang meminta komisi sampai Rp 10 miliar dari proyek-proyek yang masuk di Kementan.
Para oknum PNS itu meminta komisi besar dari pengusaha apabila proyek yang ditawarkan berhasil masuk Kementan. []
(YhR)