Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

P3HI Hadirkan Advokat Muda, Dorong Profesionalisme Pengacara di Kalimantan Selatan

Abdul Mutakim
6 Nov 2024, 16:32 WIB Last Updated 2024-11-06T09:32:13Z
Pelantikan dan sumpah advokat bagi 25 calon pengacara muda yang berlangsung selama tiga hari berturut-turut, mulai dari pelantikan pada Minggu (3/11/2024), penyumpahan pada Selasa pagi (5/11/2024)/Liputanesia.co.id/Foto: Ist. 

Jakarta – Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) baru saja melaksanakan pelantikan dan sumpah advokat bagi 25 calon pengacara muda di Kalimantan Selatan.

Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari berturut-turut, mulai dari pelantikan pada Minggu (3/11/2024), penyumpahan pada Selasa pagi (5/11/2024), hingga acara ramah tamah yang digelar malam harinya di restoran Hotel Kertak Hanyar.

Sekretaris Jenderal P3HI, Wijiono, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pelantikan advokat ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam keterangannya, Wijiono menegaskan bahwa pengangkatan advokat dilakukan oleh organisasi advokat, termasuk P3HI sebagai organisasi yang sah.

"Sebagaimana amanah Pasal 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pengangkatan advokat di lakukan oleh organisasi advokat, ya kalau di tempat kami jelas dong!!! di angkat oleh organisasi P3HI," kata Wijiono.

Lebih lanjut, Wijiono merinci bahwa acara pelantikan advokat muda dilakukan pada Minggu, 3 November, sedangkan penyumpahan advokat dilaksanakan pada pagi hari Selasa, 5 November 2024 di Pengadilan Tinggi Banjarmasin di Banjarbaru.

"Minggu kemarin kita melantik 25 orang advokat muda dan baru pagi tadi Sumpah Advokat nya di Pengadilan Tinggi Banjarmasin di Banjarbaru, dan malam ini kita syukuran lah sekaligus acara ramah tamah," ujar Wijiono.

Sementara itu, Advokat Ronny Hertadinata yang turut hadir dalam acara ramah tamah mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi di antara anggota P3HI, serta untuk saling mengenal lebih dekat setelah serangkaian kegiatan pelantikan dan sumpah advokat.

"Pagi tadi kita sudah melaksanakan Sumpah Advokat, Alhamdulillah saya adalah di antaranya," kata Ronny Hertadinata di sela-sela acara.

Ronny, yang akrab disapa Ronny Anting, menyatakan rasa syukurnya atas kelancaran serangkaian kegiatan P3HI tersebut. Ia juga berjanji akan mendukung kemajuan organisasi advokat P3HI, khususnya di Kalimantan, dengan memperjuangkan keberhasilan organisasi yang telah lahir dan didirikan di Gambut, Kalimantan Selatan.

"Saya berjanji akan memajukan organisasi advokat P3HI ini, khususnya di Kalimantan, karena kita tau semua kan, P3HI ini adalah merupakan organisasi advokat yang lahir dan didirikan di Gambut Kalimantan Selatan," tegas Ronny Hertadinata.

Salah satu pendiri P3HI dan Ketua Pengawas, H. Kasmili, juga memberikan ucapan selamat dan sukses kepada para advokat muda yang baru saja dilantik. Ia berharap agar para advokat ini dapat menjalankan profesinya dengan profesional dan menjunjung tinggi kode etik yang berlaku.

"Selamat dan sukses ya, buat rekan-rekan ku sekalian, semoga semua Advokat P3HI bisa bertindak profesional dalam menjalankan profesi mulia ini," ujar Kasmili.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum P3HI, Aspihani Assegaf, menjelaskan sejarah berdirinya P3HI di Kalimantan Selatan.

Aspihani mengungkapkan bahwa P3HI dibentuk oleh pemuda-pemudi Banua sebagai respons terhadap tingginya biaya dan proses panjang yang harus dilalui oleh calon advokat pada waktu itu. Ia menegaskan bahwa pengangkatan advokat di P3HI dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"P3HI ini terlahir oleh pemuda-pemudi Banua, di mana berdirinya organisasi ini atas kegalauan banyak para penyandang Sarjana Hukum yang ingin menjadi pengacara harus mengeluarkan biaya yang cukup banyak dan melalui proses panjang," kata Aspihani.

Selain itu, Aspihani menambahkan bahwa dalam proses pengangkatan advokat, P3HI juga mengikuti prosedur yang diatur oleh UU tersebut, yakni dengan meminta calon advokat untuk memiliki ijazah tinggi hukum, sertifikat PKPA dan UPA, serta magang selama dua tahun berturut-turut di kantor hukum.

"Dalam pengangkatan advokat, kami rasa sudah sesuai dengan UU No. 18 tahun 2003, kami proses mereka sesuai undang-undang tersebut," ujar Aspihani.

Aspihani menjelaskan bahwa setiap calon advokat yang diangkat harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan, termasuk keterangan dari Pengadilan Negeri setempat bahwa calon advokat tidak pernah dihukum di atas lima tahun. Setelah memenuhi semua persyaratan, barulah calon advokat tersebut dilantik.

"Berbagai proses kita kita minta kepada calon advokat muda P3HI, di antaranya mereka harus berijazah tinggi hukum, mengikuti dan memiliki sertifikat PKPA dan UPA, adanya keterangan magang dua tahun berturut-turut yang di keluarkan oleh kantor hukum dan tentunya sebagai warga negara Indonesia adanya surat keterangan dari PN setempat bahwa tidak pernah dihukum di atas 5 tahun, setelah itu baru kita lantik sebagaimana amanah Pasal 2 UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat," tutup Aspihani.

P3HI semakin mengukuhkan eksistensinya sebagai organisasi advokat yang turut berperan dalam mencetak pengacara-pengacara muda yang profesional dan berintegritas di Kalimantan Selatan.

Iklan