Tim Kuasa hukum Paslon Calon Bupati dan calon wakil Bupati Serang nomor urut 2, Rabu (27/11/2024)/Liputanesia/Foto: Abdul Rahman. |
Tim kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Ratu Zakiyah -Najib Hamas langsung memberikan tanggapan kepada media.
Daddy Hartadi, Juru bicara Tim hukum Paslon Nomor Urut 2, mengatakan, bahwa hasil penelusuran bersama tim hukum, oknum timses yang tertangkap Gakkumdu Bawaslu Kabupaten, diduga adalah Timses dari Paslon Nomor Urut 1 yang bernama Dodong.
Menurut Daddy, Dodong adalah oknum timses dari 01 setingkat desa atau koordinator desa. Menurut pengakuan warga yang menerima uang, mengatakan, bahwa Dodong adalah timses 01.
"Sudah kita telusuri dan didapat informasinya ternyata dari oknum pihak 01. Jadi teman-teman wartawan pastikan ya, bahwa yang ditangkap itu bukan dari pihak 02 tapi dari pihak 01," terangnya
Kata Daddy, dia lebih mempercayakan proses hukumnya pada Gakkumdu Bawaslu. Bukan hanya sampai pada oknum yang ditangkap Bawaslu, tapi dia berhasil juga menangkap orang yang menyuruh dan memberikan uangnya.
Masih Daddy, hal itu penting sebagai rangkaian penegakan hukum pemilihan yang tegas dan berkeadilan. Dia percaya Gakkumdu akan tegas dan akan memproses yang menjadi temuan itu sampai pada diadili dimuka persidangan, termasuk orang yang menyuruh dan memberinya uang juga harus diproses sebagai tindak pidana pemilihan.
Sementara, Iskak, yang juga kuasa hukum Paslon 2 mengatakan, bahwa Dodong adalah diduga orang kepercayaan oknum ketua DPRD Kabupaten Serang, sekaligus sebagai ketua Timses Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Airin-Ade Sumardi.
Kata Iskak, dia menginginkan agar Gakumdu juga memeriksa oknum Ketua DPRD Kabupaten Serang tersebut. Adakah keterlibatannya dengan uang yang dimiliki Dodong yang diduga untuk politik uang menjelang pencoblosan, yang kemudian tertangkap tangan oleh Gakkumdu.
"Karena diduga orang kepercayaan Ketua DPRD Kabupaten Serang, harus diperiksa juga kemungkinan-kemungkinan oknum yang ditangkap Gakkumdu itu mendapatkan uang darimana dan siapa yang menyuruhnya, dan menjeratnya dengan perbuatan turut serta sebagaimana yang dimaksud pasal 55 KUHP," ungkapnya.
Sementara, Cecep Azhar, koordinator Tim Paslon Nomor urut 2 akan tetap menunggu hasil resmi yang dikeluarkan Bawaslu terkait penangkapan oknum itu.
"Kita tunggu hasil resminya di Bawaslu, dan ini harus sampai pada penegakan yang keras dan tegas dengan melimpahkannya ke pengadilan untuk mendapat hukuman setimpal," pungkasnya.