Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Lewat Sidang Paripurna, Walikota Blitar Sampaikan Pendapat Akhir Soal Raperda APBD Tahun 2025

Faisal Nur Rachman
22 Nov 2024, 23:39 WIB Last Updated 2024-11-22T16:39:17Z
Walikota Blitar Drs. H. Santoso, M.Pd. Saat Sampaikan Pendapat Akhir Soal Raperda APBD Tahun 2025, Jumat (22/11/2024)/Liputanesia.co.id/Foto: Faisal Nur Rachman.

Blitar - Melalui sidang paripurna DPRD Kota Blitar, Walikota Blitar Drs. H. Santoso, M.Pd. menyampaikan pendapat akhirnya atas Raperda tentang APBD Kota Blitar tahun anggaran 2025, Jumat (22/11/2024), di ruang Graha Paripurna kantor DPRD Kota Blitar.

Selain itu, Walikota Santoso juga menyampaikan pendapat akhirnya terkait Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kepemdudukan, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri tahun 2024-2044 dan Penyampaian Penjelasan Walikota Blitar atas 3 Raperda.

"Seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan dengan lancar. Sehingga tiga raperda hari ini mendapatkan persetujuan bersama dalam forum sidang paripurna yang terhormat. Rekomendasi berupa koreksi, saran, masukan dan usulan selama pembahasan raperda akan menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti," jelas Santoso.

Dia menguraikan, posisi strategis APBD Tahun Anggaran 2025 dalam proses perencanaan pembangunan di Kota Blitar tahun 2025 merupakan tahun peralihan dua periode RPJMD Kota Blitar, yaitu periode tahun 2021-2026 dan RPJMD tahun 2025-2030.

APBD Kota Blitar tahun 2025 merupakan dokumen yang akan menjadi panduan pelaksanaan program kegiatan sekaligus menjadi wujud komitmen bersama antara pemerintah dan DPRD agar menghasilkan perencanaan anggaran yang baik.

"Sebagai tindaklanjut atas persetujuan bersama Raperda APBD Tahun 2025 ini selanjutnya akan segera disampaikan ke gubernur untuk mendapatkan evaluasi. Keputusan gubernur disampaikan kepada Walikota paling lambat 15 hari terhitung sejak APBD diterima. Hasil evaluasi tersebut selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan oleh Walikota bersama DPRD melalui TAPD dan Badan Anggaran," ungkapnya.

"Untuk itu, diperlukan peningkatan fungsi pengawasan internal melalui APIP dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan agar terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel," pungkasnya.

(ADV)

Iklan