Ketua KPU Kabupaten Blitar Sugino, Jumat (15/11/2024)/Liputanesia.co.id/Foto: Faisal Nur Rachman. |
Keputusan KPU Kabupaten Blitar ini diumumkan di dalam surat resminya yang isi uraiannya berdasarkan berita acara rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar nomor : 0661/PK.01-BA/3505/2024 tentang perubahan atas kepustakaan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar nomor 1327 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye dalam pemilihan Bupati-Wakil Bupati Blitar tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Blitar Sugino menyampaikan, KPU Kabupaten Blitar telah melayangkan surat peniadaann pelaksanaan debat ke- 3 itu ke masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar nomor urut 1 dan 2.
"Benar debat ke- 3 ditiadakan," ucap singkat Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino, Jumat (15/11/2024).
"Kami sampaikan kepada pasangan calon nomor urut 1 (Rijanto-Beky Herdihansah) dan pasangan calon nomor urut 2 (Rini Syarifah-Abdul Ghoni) bahwa debat publik terbuka ke tiga Pemilihan Bupati Wakil Bupati Blitar ditiadakan," tulis KPU Kabupaten Blitar dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino.
Surat itu juga sudah dilayangkan kepada kedua pasangan calon baik Rijanto-Beky maupun Rini-Ghoni. KPU Kabupaten Blitar meminta agar kedua paslon bisa memperhatikan keputusan ini.
"Sudah disampaikan ke pasangan calon masing-masing," tukas Sugino.