Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Korupsi! Penangkapan Mantan Politisi Jayapura Setelah Buron Selama Tujuh Tahun

Abdul Mutakim
2 Nov 2024, 11:25 WIB Last Updated 2024-11-02T04:25:07Z
Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura, Jumadi Kamto, ditangkap setelah buron selama tujuh tahun di Desa Sidomulyo, Kecamatan Gondang, Tulungagung, pada Jumat (1/11/2024)/Liputanesia.co.id/Foto: Istimewa - Editor: Abdul Mutakim.

Jakarta - Setelah tujuh tahun menghindar dari hukuman, Jumadi Kamto, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, akhirnya ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jayapura.

Penangkapan berlangsung di rumahnya yang berlokasi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Gondang, Tulungagung, pada Jumat (1/11/2024).

"Yang bersangkutan sudah DPO kurang lebih hampir tujuh tahun sejak 2016," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jayapura, Marvie De Queljoe dalam keterangan tertulis, pada Sabtu (2/11/2024).

Jumadi Kamto terjerat kasus korupsi yang terjadi selama masa jabatannya antara 2004 hingga 2009. Dalam perkara tersebut, Jumadi terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran pembangunan rumah dinas.

"Pada saat itu, anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan atau rehab rumah jabatan, tetapi yang bersangkutan menggunakan untuk memperbaiki rumah pribadi," ujarnya.

Setelah menghilang di tengah proses penyidikan yang dimulai pada 2016, Jumadi Kamto diadili secara in absentia dan pada tahun 2017 dijatuhi hukuman penjara selama 3,6 tahun serta denda Rp 50 juta, di samping kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta.

Tim Tabur berhasil menangkap terpidana berdasarkan informasi yang diperoleh mengenai keberadaannya.

"Terpidana kami tangkap (Jumat, 1/11/2024) pukul 10.00 WIB. Pada pukul 16.00 WIB yang bersangkutan kami eksekusi dengan dititipkan ke Lepas Kelas IIB Tulungagung," kata Marvie.

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, seperti diungkapkan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.

"Pagi ini kami berhasil mengamankan terpidana korupsi atas nama Jumadi Kamto di rumahnya tanpa perlawanan," ungkap Amri.

Marvie menegaskan bahwa Jumadi Kamto terbukti menyalahgunakan dana sebesar Rp 400 juta untuk pembangunan rumah pribadinya.

"Jumadi Kamto telah dihukum tiga tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta," lanjut Marvie.

Jika dalam waktu dua bulan ia tidak membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta, asetnya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

"Hukuman mulai berlaku hari ini, Jumat (1/11/2024). Jika dalam dua bulan uang pengganti tidak dibayar, maka asetnya akan kami sita dan lelang," tutup Marvie.

Iklan