Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, bersama jajaran serta para Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) usai Apel Besar, Senin (4/11/2024)/Liputanesia.co.id/Foto: Imigrasi. |
Penetapan ini dilakukan dalam Apel Besar Pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa, yang dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Kegiatan tersebut, berlangsung pada Senin (4/11/2024).
Program Desa Binaan Imigrasi dan penetapan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) merupakan bagian dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, khususnya Asta Cita Ketujuh, yaitu “memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya.
“Petugas Imigrasi Pembina Desa adalah juga merupakan wujud pelaksanaan 13 program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kedelapan, yang menekankan pada pencegahan TPPO dan TPPM,” tuturnya.
Program ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan perlindungan bagi warga Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri. Melalui peran Pimpasa, pemerintah berupaya memberikan edukasi dan meminimalisasi potensi penyalahgunaan serta perdagangan orang.
“Masyarakat Indonesia berhak untuk berupaya sebaik-baiknya dalam rangka meningkatkan taraf hidup mereka, termasuk memilih kesempatan bekerja di luar negeri. Namun demikian, Pemerintah perlu melakukan langkah mitigasi untuk meminimalisasi risiko manipulasi dan penyelundupan manusia oleh oknum tak bertanggung jawab dalam proses persiapan dan penyaluran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI),” lanjut Agus.
Program Pimpasa yang diluncurkan ini merupakan kerja sama antara Kementerian Imipas, pemerintah daerah, dan perangkat desa di berbagai wilayah. Fokus utamanya adalah mempermudah akses informasi terkait Paspor RI dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan kantor imigrasi.
Selain itu, Pimpasa berperan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), terutama bagi calon pekerja migran non-prosedural.
Hingga saat ini, terdapat total 125 Desa Binaan Imigrasi di seluruh Indonesia, yang menjadi wadah utama untuk pelaksanaan program ini.
“Pimpasa juga akan mengumpulkan informasi berupa masukan dan pertanyaan yang diperoleh dari masyarakat terkait isu keimigrasian. Jadi sifatnya sebagai early warning system terhadap informasi keimigrasian,” lanjutnya.
Data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI yang dirilis pada 27 Maret 2024 menyebutkan bahwa pada 2023, jumlah penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tercatat sebanyak 274.965 orang, meningkat 37% dari tahun 2022 dan 176% dari tahun 2021.
Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat dalam Laporan Statistik Mobilitas Penduduk dan Tenaga Kerja 2023 bahwa pada 2022, sebanyak 99,8% PMI di sektor informal adalah wanita, dengan lebih dari 70% di antaranya berpendidikan SMP dan SMA.
Agus Andrianto menjelaskan, tingginya ketertarikan masyarakat Indonesia untuk mencari peruntungan di luar negeri tidak dibarengi dengan literasi yang cukup. Hal ini membuka celah bagi oknum tak bertanggung jawab melakukan manipulasi dan memberi iming-iming kesejahteraan bekerja di luar negeri secara ilegal yang berujung petaka.
“Oleh karena itu, melalui keberadaan Pimpasa pada Desa Binaan Imigrasi, Kementerian Imipas secara berkelanjutan mengedukasi masyarakat, termasuk siswa sekolah menengah, untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya saat mengajukan permohonan paspor. Selain itu, mereka yang berniat bekerja di luar negeri wajib mendaftar melalui instansi yang terverifikasi oleh BP2MI,” jelasnya.
Upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam melibatkan Pimpasa pada Desa Binaan Imigrasi juga bertujuan untuk memastikan bahwa calon pekerja migran memperoleh informasi yang akurat dan terhindar dari berbagai risiko.
Dengan pendekatan edukatif ini, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi para pekerja migran sekaligus mendorong tata kelola migrasi yang aman dan terstruktur.
“Pekerja migran berkontribusi besar terhadap perekonomian bangsa, maka sepatutnya kita arahkan dan lindungi dengan sebaik-baiknya. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendukung penuh pencegahan serta pemberantasan TPPO dan TPPM untuk menciptakan keamanan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,” pungkasnya.