Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama Kemenkeu dan Menkopolkam, saat menggelar konferensi pers hasil Penindakan barang ilegal, Kamis (14/11/2024), Liputanesia.co.id/Hengki. |
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJBC Kemenkeu RI) berhasil melakukan penindakan bermacam produk barang ilegal.
DJBC Kemenkeu RI hasil penindakan desk pencegahan dan pemberantasan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai, guna mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, pada saat konferensi pers yang digelar turut disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi serta sederet pejabat terkait di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan untuk menciptakan iklim ekonomi yang sehat, serta mendorong pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan, tegas Askolani.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan, memaparkan, ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga industri dalam negeri dan mencegah kerugian negara.
"Seperti kita tahu industri dalam negeri telah alami tekanan luar biasa karena harus bersaing dengan produk negara lain, terutama produk selundupan," ujar Budi.
"Hasil penindakan pidana penyelundupan, sebagaimana kita ketahui industri dalam negeri mengalami tekanan yang sangat luar biasa karena harus bersaing dengan produk-produk dari negara lain, terutama produk-produk selundupan," paparnya.
Empat tahun terakhir total transaksi barang selundupan kurang lebih Rp. 216 Triliun. Ini merupakan bukti keseriusan dari pada Pemerintah, karena Pemerintah ingin menciptakan iklim ekonomi yang sehat sekaligus memastikan keadilan bagi seluruh pelaku usaha di dalam negeri kita.
"Pemerintah telah memetakan modus operandi yang digunakan pelaku penyelundupan seperti ketidaksesuaian dokumen, ekspor impor ilegal, penyalahgunaan free trade zone termasuk mekanisme pencucian uang," terangnya.
Kasus- Kasus yang akan dipublikasikan hari ini merupakan puncak gunung es dari Kasus penyelundupan yang ada selama ini. Sehingga menjadi komitmen pemerintah akan terus mengungkap dan mengejar Kasus penyelundupan lainnya.
Disamping upaya penindakan, kita juga melakukan upaya preventif, termasuk memberikan warning di titik-titik rawan jalur penyelundupan serta meningkatkan wearnes masyarakat di daerah rawan penyelundupan, ungkap Menkopolkam.
Menkeu Sri Mulyani, Menkopolkam Budi Gunawan dan DJBC saat memusnahkan barang ilegal. |
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan, sederet penindakan kasus penyelundupan kepabeanan dan aktivitas ilegal terkait cukai sepanjang Oktober hingga November 2024, jika ditotal ada 283 kali penindakan.
“Dari penindakan ini, nilai barangnya mencapai Rp 49 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 10,3 miliar yang saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ucap Menkeu.
Sri Mulyani membacakan hasil penindakan jajarannya Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu baik dalam bidang kepabeanan dan cukai serta penyelundupan narkoba.
Adapun hasil dari penindakan yang telah berhasil dilakukan yaitu;
A. Penindakan di Bidang Kepabeanan;
1. Penindakan 4 kontainer berisi 1.628 koli pakaian jadi, barang elektronik, kosmetik, dan barang lainnya yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar (miss declare) sebagai barang lain berupa packaging carton, dengan nilai barang sebesar Rp18,6 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp24,8 miliar yang saat ini sedang dalam proses penelitian.
2. Penindakan 1 kontainer berisi 1.117 roll kain tenun yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar (secara jumlah dan jenis barang) sebagai aksesoris pakaian jadi, dengan total nilai barang sebesar Rp.9,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp.13,3 miliar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian.
3. Penindakan 10.498 pce produk besi baja, 1.700 pcs pakaian, 1.664 buah laptop dan aksesoris dalam kondisi tidak baru, 136 set laptop, 2 NIU motor dalam keadaan terurai, 27 set sepeda, 36 unit tangki mesin dan kelengkapan kendaraan bermotor lainnya dan 18 unit alat pemindai dokumen (fotokopi) dengan modus memberitahukan jenis barang secara tidak benar untuk menghindari ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) melalui Cikarang Dry port, dengan total nilai barang sebesar Rp.9,4 miliar dan potensi kerugian negara Rp.2,9 miliar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian.
B. Penindakan di Bidang Cukai;
1. Penindakan 6.768.300 batang rokok yang berasal dari 157 kasus penindakan yang dilakukan di Wilayah Jakarta dan Jawa Barat, dengan perkiraan nilai barang Rp.9,6 miliar dan potensi kerugian negara Rp.5,85 miliar. Status penindakan saat ini, barang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan telah mendapatkan persetujuan untuk pemusnahan.
2. Penindakan 28.525 pcs rokok elektrik yang berasal dari 2 kasus penindakan yang dilakukan di Tangerang dan Jawa Barat, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.589 juta dan potensi kerugian negara Rp.519 juta, yang status perkaranya saat ini sedang dalam proses penyidikan.
3. Penindakan 705.000 keping pita cukai rokok elektrik (REL) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) palsu eks impor berasal dari dua kasus penindakan yang dilakukan di Semarang dan Tangerang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp.63,3 miliar. Status penindakan saat ini sedang dalam pengembangan untuk dilakukan penyidikan.
4. Penindakan 3.301 liter MMEA berasal dari 11 kasus penindakan yang dilakukan di wilayah Jakarta dengan modus dilekati pita cukai palsu. Nilai barang sebesar Rp2 miliar dan potensi kerugian negara Rp.410 juta, dengan status penindakan saat ini telah ditetapkan sebagai BMN.
C. Penindakan Narkotika (Hasil Sinergi Bea Cukai, Polri, dan BNN);
1. Penindakan 67kg narkotika jenis sabu yang berasal dari lima kasus di wilayah Aceh, Dumai, Bogor, Lampung, Jakarta dan Banten dengan modus melalui jalur laut dan ekspedisi.
2. Penindakan 48 ribu butir dan 7,6 kg narkotika jenis MDMA yang berasal dari empat kasus yang diungkap di wilayah Jakarta dan Banten dengan modus melalui barang penumpang dan ekspedisi.
3. Penindakan 23 kg narkotika jenis ganja yang berasal dari dua kasus yang diungkap di wilayah Jawa Barat dengan modus pengiriman melalui ekspedisi.
4. Penindakan 3.000 butir psikotropika jenis happy five yang berasal dari satu kasus yang diungkap di Wilayah Jakarta dengan modus pengiriman melalui ekspedisi.
5. Penindakan 2,28 kg psikotropika jenis happy water yang berasal dari satu kasus yang diungkap di Wilayah Jakarta dengan modus pengiriman melalui ekspedisi.