![]() |
Tim Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda saat menyerahkan tersangka ke jaksa, Jum'at (22/11/2024), Liputanesia.co.id/Hengki. |
Banda Aceh - Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging ke Jaksa Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Tersangka berinisial MT (45) dan MY (37), selain kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit mobil dump truck dan sebelas batang kayu bulat jenis rimba campuran.
“Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dilakukan tahap dua, yaitu menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Jumat, 22 November 2024.
Winardy menjelaskan, kedua tersangka sebelumnya ditangkap atas dugaan tindak pidana perusakan hutan dengan cara mengangkut hasil hutan tanpa dokumen yang sah.
“Penangkapan dilakukan di Desa Mee Peduek, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, pada Kamis, 26 September 2024,” jelasnya.
![]() |
Tim Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh saat menyerahkan barang bukti. |
Bermula informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya satu unit mobil dump truck yang diduga mengangkut kayu secara ilegal tanpa dokumen.
“Setelah dilakukan patroli, penyidik menemukan mobil tersebut, namun sopir dan kernetnya tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah terkait pengangkutan kayu,” papar Winardy.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan, sopir dan kernet langsung kami amankan karena tidak memiliki dokumen yang sah. Ini juga wujud dukungan kita terhadap program Asta Cita Presiden RI.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” ungkap Winardy.