Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Diduga Gunakan Dana Nasabah, Oknum Karyawan BSI Diringkus Polisi

Hengki Syahjaya
16 Nov 2024, 16:49 WIB Last Updated 2024-11-16T09:49:08Z
Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh saat menahan satu oknum karyawan BSI, Sabtu (16/11/2024), Liputanesia.co.id/Hengki.

Banda Aceh - Seorang oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berakhir di jeruji besi karena diduga telah menyalahgunakan dana nasabah.

Dari hasil laporan nasabah yang dirugikan, Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menahan satu oknum karyawan BSI berinisial APW (32) karena terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan.

Benar, oknum karyawan BSI KCP Lhoknga berinisal APW sudah ditahan sejak 29 Oktober 2024. Ia terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan, kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi, Sabtu, 16 November 2024.

“Sebelumnya penyidik Fismondev telah melakukan penyidikan terkait tindak pidana perbankan syariah yang terjadi pada PT BSI KCP Lhoknga, yang diduga dilakukan oleh tersangka APW. Saat itu, yang bersangkutan merupakan pegawai BSI bagian marketing, jelas Supriadi.

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa APW menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.

Namun, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah pun percaya, karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.

"Atas perbuatannya, tersangka telah menimbulkan kerugian bagi PT BSI sebanyak Rp.668,5 juta,” ucapnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ungkap Supriadi.

Iklan