Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Desak Mundur! Oknum Kades Margajaya Diduga Terlibat Narkoba

Abdul Rahman
4 Nov 2024, 09:59 WIB Last Updated 2024-11-04T02:59:46Z
Surat pernyataan warga Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (3/11/2024)/Liputanesia.co.id/Foto: Dok. Warga - Ed. Abdul Rahman.

Lebak - Warga menuntut pengunduran diri Kepala Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten. Desakan ini muncul setelah beredar dugaan penyalahgunaan narkoba oleh sang kepala desa (Kades).

Dalam sebuah surat yang ditandatangani oleh 104 warga, masyarakat meminta agar oknum Kades segera mundur dari jabatannya.

Masyarakat memberikan waktu 5x24 jam bagi sang kepala desa untuk menyerahkan jabatannya.

Jika tuntutan tersebut diabaikan, warga mengancam akan melakukan boikot besar-besaran terhadap seluruh perangkat desa, mulai dari anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, hingga lembaga-lembaga desa lainnya.

Warga juga menyatakan tidak akan lagi mendukung pemerintahan desa jika tidak ada tindakan tegas.

Selain ancaman boikot, warga juga menyuarakan niat untuk menggelar aksi unjuk rasa ke beberapa instansi terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Penjabat (Pj) Bupati Lebak, hingga Polda Banten.

“Kebetulan yang menangani langsung pak Camat. Memang, waktu hari Jumat ada BPD Margajaya menemui pak Camat, nggak tahu apakah memberikan surat mosi tidak percaya atau tidak, saya tidak tahu,” ungkap Erlis Jefri, Kasi Pemerintahan Kecamatan Cimarga, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (3/11/2024).

Menurut Erlis, pihak kecamatan hanya menerima laporan dari BPD dan meneruskan informasi tersebut ke DPMD. "Keputusannya tetap ada di Bupati,” jelasnya.

Dalam surat pernyataan yang beredar, warga menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan kedamaian di Desa Margajaya. Mereka menilai oknum Kades yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum tidak lagi layak untuk memimpin.

Isi surat tersebut juga memuat beberapa tuntutan, yaitu:
  1. Meminta Kepala Desa Margajaya mengundurkan diri secara terhormat dalam waktu 5x24 jam karena dianggap memberi contoh buruk bagi masyarakat.
  2. Meminta pihak kecamatan, DPMD, dan Kepolisian Sektor Cimarga untuk memastikan informasi resmi dari Polda Banten.
  3. Meminta Polda Banten agar menangani kasus ini dengan proses hukum yang objektif dan transparan.
  4. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak untuk segera melakukan langkah hukum guna mengisi kekosongan jabatan Kades agar pelayanan masyarakat tetap berjalan normal.

Desakan warga Margajaya ini menunjukkan keresahan mendalam terhadap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan pemimpin desa mereka. Kini, masyarakat menunggu respons dari pihak berwenang dalam menangani situasi ini.

Iklan