Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Aturan Baru Debat Kedua: KPU Blitar Larang Paslon Bawa Catatan Pribadi

Faisal Nur Rachman
4 Nov 2024, 19:13 WIB Last Updated 2024-11-04T12:13:39Z
Ketua KPU Kabupaten Blitar Sugino, Senin (4/11/2024)/Liputanesia.co.id/Foto : Faisal NR

Blitar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, menetapkan aturan baru bagi pasangan calon (paslon) dalam debat kedua, dengan memperbolehkan para kandidat membawa bahan kampanye berupa visi, misi, dan program yang sudah disetujui KPU.

Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan kesetaraan bagi semua kandidat.

Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino, menjelaskan bahwa KPU hanya menyediakan bahan yang telah disusun dan diserahkan oleh setiap paslon.

"Kami hanya memperbolehkan visi, misi, dan program yang telah disetarakan dan diserahkan ke KPU untuk ditampilkan dalam debat nanti," tegas Sugino.

KPU juga menyediakan kertas kosong dan alat tulis bagi setiap paslon untuk mencatat poin-poin penting selama debat. Sugino menekankan bahwa paslon dilarang membawa catatan atau panduan dari luar yang belum mendapat persetujuan KPU.

"Kita fasilitasi kertas kosong dan pulpen untuk setiap paslon, jadi peserta tidak boleh membawa catatan pribadi lainnya. Hanya visi, misi, dan program resmi yang akan diprint oleh KPU yang bisa mereka rujuk," jelasnya.

Lebih lanjut, Sugino menanggapi isu adanya 'contekan' yang sempat menjadi perbincangan publik.

Menurutnya, KPU telah menyiapkan materi debat sesuai aturan yang berlaku, sehingga tidak ada peluang bagi paslon untuk menggunakan bahan tambahan yang dapat menguntungkan salah satu pihak.

“Kami berharap kebijakan ini dapat memastikan debat berlangsung secara transparan dan adil, memberikan kesempatan yang sama bagi semua paslon untuk menyampaikan program mereka secara komprehensif,” imbuh Sugino.

Selama sesi penyampaian, KPU juga akan menampilkan visi dan misi setiap paslon dalam format slide. Hal ini diharapkan dapat memudahkan para kandidat menyampaikan materinya kepada publik secara menyeluruh dan jelas.

Iklan