Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Tom Lembong Tersangka Korupsi: Uang Negara Rp400 Miliar Melayang dalam Kasus Impor Gula

Abdul Mutakim
30 Okt 2024, 08:47 WIB Last Updated 2024-10-30T01:51:50Z
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp400 miliar/Liputanesia.co.id/Foto: Instagram - Editor: Abdul Mutakim.

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan selama periode 2015 hingga 2023, dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp400 miliar.

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam keterangan pers yang diterima pada Selasa (29/10/2024) malam, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan kronologi keterlibatan Tom Lembong.

Menurut Qohar, kasus ini bermula dari sebuah rapat koordinasi antarkementerian yang digelar pada 12 Mei 2015, di mana disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak membutuhkan tambahan impor gula untuk waktu tersebut.

Meskipun demikian, Tom Lembong tetap memberikan izin persetujuan impor gula pada tahun yang sama.

"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ujar Qohar, mengutip surat izin impor yang dikeluarkan oleh Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Persetujuan impor ini dianggap menyalahi prosedur, karena tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk memastikan kebutuhan gula dalam negeri.

Padahal, sesuai aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, hanya badan usaha milik negara (BUMN) yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih.

Pada Desember 2015, rapat koordinasi lain yang dipimpin Kemenko Perekonomian menyebutkan proyeksi kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton untuk tahun 2016.

Qohar menjelaskan bahwa, dalam rangka pemenuhan stok gula nasional, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS terlibat dalam kasus ini dengan menginstruksikan bawahannya untuk bertemu dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang pengelolaan gula.

Ia juga mengatakan bahwa seharusnya impor yang dilakukan untuk mengatasi kekurangan stok gula kristal putih adalah gula kristal putih secara langsung. Namun, gula kristal mentah yang diimpor oleh delapan perusahaan tersebut diolah menjadi gula kristal putih, yang kemudian dijual dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) saat itu, yakni Rp13.000 per kilogram.

"PT PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram," tambahnya.

Dalam praktiknya, gula kristal mentah tersebut dijual kepada masyarakat melalui distributor dengan harga Rp16.000 per kilogram, jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Praktik ini, menurut Kejagung, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp400 miliar.

Selain Tom Lembong, CS juga ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka ini didakwa dengan pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. "Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," jelas Qohar.

Sebelumnya Tom Lembong pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, sebelum kemudian menduduki posisi sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kejagung saat ini terus mendalami kasus ini, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kementerian Perdagangan dalam upaya stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

Iklan