Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Sepasang Pelaku Jinayat di Eksekusi Hukuman Cambuk

Hengki Syahjaya
11 Okt 2024, 16:36 WIB Last Updated 2024-10-11T09:36:03Z
Pelaku Jinayat saat di eksekusi hukuman cambuk oleh Algojo Satpol PP dan WH, Jum'at (11/10/2024), Liputanesia.co.id/Hengki.

Kota Langsa - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Langsa menggelar eksekusi hukuman cambuk kepada sepasang pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Pelanggaran Qanun Syariah kasus jinayat mendapatkan eksekusi 24 kali hukuman cambuk yang berlangsung di Tribun Lapangan Merdeka, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Jum'at (11/10/2024).

Sepasang pelanggar telah melakukan perzinahan pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 pukul 02.00 WIB lalu, di Dusun Damai Indah, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Langsa diwakili oleh Sekretaris Nazaruddin, dalam sambutannya menyampaikan, eksekusi hukuman cambuk berdasarkan surat putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor: 13/JN/2024/MS.Lgs tanggal 10 September 2024.

“Adapun terdakwa I T, dan Terdakwa II S, melanggar Pasal 28 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” jelas Nazaruddin.

Sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum dengan pidana berupa uqubat cambuk 28 kali di muka umum dengan ketentuan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan,

“Sehingga keduanya mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 24 kali di muka umum,” ucap Nazaruddin.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku serta berfungsi sebagai contoh bagi masyarakat Kota Langsa, sehingga tidak melakukan pelanggaran hukum Jinayat.

Kami mohon pada segenap masyarakat agar dapat berpartisipasi dan kerjasama terkait tentang penyakit sosial seperti, perzinahan, perjudian, pencurian dan penyakit sosial lainnya, bila ada di Gampong segera berkoordinasi pada pihak terkait, ungkap Sekretaris Satpol PP dan WH.

Iklan