3 PSK dan 1 Penjual Minol Terjaring Razia Satpol PP Pemalang, Kamis malam (3/10/2024)/Liputanesia/Foto: Humas-Slamet |
Pemalang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemalang melaksanakan kegiatan operasi pelanggaran Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang penanggulangan pelacuran dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Kegiatan razia itu, dilaksanakan pada Kamis malam (3/10/2024) di kawasan komplek, Desa Ambowetan, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang, Achmad Hidayat, mengatakan dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan 4 orang. Tiga diantara itu pekerja seks komersial (PSK).
"Yang kita amankan ada 4 orang. 3 orang PSK dan 1 orang penjual minuman beralkohol," kata Kepala satpol PP.
Ia menambahkan, razia itu dilakukan juga atas laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya kegiatan prostitusi di wilayah itu.
"Empat orang itu, kita bawa ke kantor untuk dilakukan pendataan dan BAP," ucap Achmad Hidayat.
Dari hasil pendataan, 3 wanita PSK itu adalah inisial CF, dan RN warga Kecamatan Taman, serta inisial SI warga Kecamatan Bodeh. Sedangkan penjual minuman alkohol (Minol) inisial SD warga Kecamatan Ulujami.
Empat orang yang diamankan kemudian diproses lebih lanjut untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Pemalang.