Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah (tengah) didampingi Wakapolres Kompol Dheny Firmandika, saat gelar Konferensi Pers, Kamis (31/10/2024), Liputanesia.co.id/Hengki. |
Kota Langsa - Rugikan negara senilai Rp.1.711.121.500, dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa harus berurusan pada pihak berwajib Polres Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, saat menggelar Konferensi Pers Kamis (31/10/2024), menjelaskan perkembangan pengungkapan kasus dugaan korupsi yang melibatkan belanja rutin tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Langsa, dengan Jumlah Anggaran mencapai Rp16.995.064.793.
Kasus ini diduga melibatkan sejumlah pihak dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa dan berlangsung selama empat tahun, yaitu dari tahun 2019 hingga 2022.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, menyampaikan, dua orang, yakni M (46), Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam di DLH Kota Langsa, dan R (44), mantan Kepala DLH Kota Langsa (periode 2021-Maret 2023), telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka diduga melakukan penyimpangan anggaran listrik PJU selama beberapa tahun. Tersangka M ditangkap pada 24 Oktober 2024 setelah pemeriksaan intensif di Polres Langsa,” ucap Kapolres.
Kasus ini setelah audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh ditemukan kerugian keuangan negara dalam anggaran belanja listrik PJU yang tidak sesuai dengan jumlah token listrik yang seharusnya terpasang pada meteran PJU di seluruh Kota Langsa.
“Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan kerugian negara senilai Rp.1.711.121.500, dengan rincian: Kerugian pada periode Januari 2019 hingga September 2022 sebesar Rp.1.631.451.500. Kerugian pada periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar Rp. 79.670.000,” jelas Andy.
Modus operandi yang dilakukan oleh M adalah dengan sengaja memanipulasi dokumen daftar pengisian token listrik pada PJU sebagai dasar untuk mengajukan pembayaran pembelian token listrik PJU Kota Langsa, sehingga menyebabkan penggelembungan anggaran.
“Dana yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk pembelian token listrik diduga dialihkan untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Selain itu, dana tersebut diduga diambil kembali oleh M dalam bentuk tunai untuk keperluan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen asli pengelolaan dana APBK Kota Langsa tahun anggaran 2019 hingga 2022, seperti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) serta dokumen lain yang terkait dengan anggaran pembayaran listrik PJU, papar AKBP Andy Rahmansyah.
Kapolres, menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 18. terkait tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001.