Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Perpres 139 Tahun 2024: Penataan Struktur Kabinet Merah Putih dan Pembubaran Sekretariat Kabinet

Abdul Mutakim
22 Okt 2024, 15:26 WIB Last Updated 2024-10-22T08:27:14Z
Perpres 139/2024: Penataan Struktur Kabinet Merah Putih dan Pembubaran Sekretariat Kabinet/Liputanesia.co.id/Dok.Ist.

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029. Perpres ini ditandatangani pada 21 Oktober 2024 dan mengatur pembagian tugas serta koordinasi di antara 48 kementerian.

Dalam Perpres tersebut, disebutkan beberapa kementerian baru serta pengelompokan kementerian di bawah koordinasi menteri-menteri koordinator. Adapun kementerian yang dikoordinasikan oleh masing-masing menteri koordinator sebagai berikut:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
8. Kementerian Sekretariat Negara;
9. Kementerian Dalam Negeri;
10. Kementerian Luar Negeri;
11. Kementerian Pertahanan;
12. Kementerian Agama;
13. Kementerian Hukum;
14. Kementerian Hak Asasi Manusia;
15. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
16. Kementerian Keuangan;
17. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
18. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
19. Kementerian Kebudayaan;
20. Kementerian Kesehatan;
21. Kementerian Sosial;
22. Kementerian Ketenagakerjaan;
23. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
24. Kementerian Perindustrian;
25. Kementerian Perdagangan;
26. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
27. Kementerian Pekerjaan Umum;
28. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
29. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
30. Kementerian Transmigrasi;
31. Kementerian Perhubungan;
32. Kementerian Komunikasi dan Digital;
33. Kementerian Pertanian;
34. Kementerian Kehutanan;
35. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
36. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
37. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
38. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
39. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
40. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
41. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
42. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
43. Kementerian Koperasi;
44. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
45. Kementerian Pariwisata;
46. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
47. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
48. Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:
  1. Kementerian Dalam Negeri;
  2. Kementerian Luar Negeri;
  3. Kementerian Pertahanan;
  4. Kementerian Komunikasi dan Digital;
  5. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
  6. Tentara Nasional Indonesia;
  7. Kepolisian Negara Republik Indonesia; serta
  8. Instansi lain yang dianggap perlu.
“Instansi lain sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang politik dan keamanan,” disebutkan dalam beleid ini.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:
  1. Kementerian Hukum;
  2. Kementerian Hak Asasi Manusia;
  3. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
  4. instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:
  1. Kementerian Ketenagakerjaan;
  2. Kementerian Perindustrian;
  3. Kementerian Perdagangan;
  4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  5. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  6. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  7. Kementerian Pariwisata; dan
  8. Instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:
  1. Kementerian Agama;
  2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
  3. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
  4. Kementerian Kebudayaan;
  5. Kementerian Kesehatan;
  6. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  7. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
  8. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
  9. Instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan:
  1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  2. Kementerian Pekerjaan Umum;
  3. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  4. Kementerian Transmigrasi;
  5. Kementerian Perhubungan; dan
  6. Instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:
  1. Kementerian Sosial;
  2. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
  3. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
  4. Kementerian Koperasi;
  5. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  6. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif; dan
  7. Instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan:
  1. Kementerian Pertanian;
  2. Kementerian Kehutanan;
  3. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  4. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
  5. Badan Pangan Nasional;
  6. Badan Gizi Nasional; dan
  7. Instansi lain yang dianggap perlu.

Melalui Perpres 139/2024, Presiden Prabowo Subianto juga membubarkan Sekretariat Kabinet.

“Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara,” bunyi Perpres.

Di dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian dan lembaga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan perpres mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.

“Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024,” ditegaskan dalam Perpres Nomor 139 Tahun 2024 yang berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024.


Pembubaran Sekretariat Kabinet

Selain pengaturan tugas kementerian, Perpres ini juga mengatur pembubaran Sekretariat Kabinet. Fungsi dan tugas Sekretariat Kabinet akan diintegrasikan ke dalam Kementerian Sekretariat Negara.

Seluruh sumber daya manusia di kementerian dan lembaga yang terpengaruh oleh penataan organisasi ini tetap melaksanakan tugasnya hingga perubahan lebih lanjut ditetapkan. Proses penataan organisasi ini ditargetkan selesai paling lambat 31 Desember 2024.

Perpres Nomor 139 Tahun 2024 mulai berlaku sejak diundangkan pada 21 Oktober 2024.

Iklan