Kapolres HST AKBP Pius X Febri Aceng Loda sematkan pita tanda dimulainya Operasi Zebra Intan, Senin (14/10/2024)/Liputanesia.co.id/Foto: Nely. |
Dalam Operasi Zebra Intan 2024, terdapat 7 pelanggaran prioritas yang akan menjadi fokus penindakan, yaitu:
1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur
3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
4. Pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan helm SNI dan safety belt
5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol
6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus
7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan
Kapolres HST AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengatakan, operasi ini mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, disertai dengan penegakan hukum.
“Kami berharap operasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan,” kata AKBP Pius Febry usai memimpin apel gelar pasukan operasi zebra di Mapolres setempat, Senin (14/10).
Menurut AKBP Pius Febry, untuk pelanggar yang melanggar aturan lalu lintas akan ditindak berupa penilangan dan teguran. Tilang dilakukan secara manual dan elektronik.
"Dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2024 ini mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis, di dukung penegakkan hukum secara elektronik (etle) baik statis maupun mobile dan teguran simpatik dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," tuturnya.
Terakhir, Kapolres juga mengimbau anggotanya untuk tidak transaksional selama operasi berlangsung. Hal tersebut menjadi tugas perwira untuk mengawasi anggotanya.
"Tentunya itu tadi menjadi tugas dan kewajiban para perwira dari mulai Kanit, Kasat, dan lainnya untuk melekat pada anggota yang melaksanakan tugas penegakkan hukum," pungkasnya.