Kolase akun tiktok @pinarakpemalang dengan Pakar Hukum Imam Subiyanto, Minggu (6/10/2024)/Liputanesia/Foto: Slamet |
Pemalang – Sebuah foto mobil berstiker pasangan calon (Paslon) Mansur Bobby (MasBoy) viral di media sosial. Foto itu viral lantaran mobil tersebut terparkir di kantor Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pemalang.
Foto mobil berstiker paslon Bupati Pemalang dan Wakil Bupati Pemalang, Mansur Hidayat-Muhammad Bobby Dewantara salah satunya diunggah di tiktok oleh akun @pinarakpemalang,dengan caption "Yang Lagi Viral" pada Sabtu (5/10/2024).
Diduga akun tiktok @pinarakpemalang, bertujuan ingin menjatuhkan salah satu Paslon Bupati Pemalang dan Wakilnya (Mas-Boy). Hal itu berdasarkan penulusuran dari awal akun tersebut mulai memosting yang seakan disinyalir tidak suka dengan kinerja Mansur Hidayat sebagai Bupati Petahana.
Menanggapi beredarnya foto tersebut, Diyatno, seorang pengemudi mobil yang viral itu angkat bicara. Dirinya menjelaskan hanya mampir saja lantaran janjian dengan seseorang dan tidak bermaksud ada kepentingan politik.
Diyatno mengaku bahwa Ia adalah pekerja outsourcing yakni sebagai security atau satpam dan bukan aparatur sipil negara (ASN).
“Saya tidak ada kepentingan politik atau urusan terkait Pilkada, saya cuma nanya temen saya dan ternyata tidak ada dan langsung saya pulang,” ungkap Diyatno, Sabtu (5/10/2024).
“Saya pun sama sekali tidak menyadari kalau ternyata mobil yang saya bawa tersebut ada yang ambil gambar (memfoto dan mem video) diam – diam dan digoreng jadi viral di media sosial atau di tik tok yang terkesan, ada dugaan ASN tidak netral. Jelas saya sangat menyayangkan pihak yang menggiring ke arah bahwa ASN tidak netral,” pungkasnya.
Menanggapi foto mobil berstiker MasBoy yang terparkir di halaman Kantor Dinas Pertanian Pemalang, seorang pakar hukum, Imam Subiyanto, mengatakan bahwa hal tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran netralitas ASN.
"Sebab, kendaraan tersebut adalah milik pribadi, bukan fasilitas negara atau instansi pemerintah yang digunakan untuk kampanye. Dalam konteks ini, selama kendaraan tersebut adalah milik pribadi dan bukan fasilitas dinas yang dipergunakan untuk kepentingan kampanye, maka tidak ada aturan yang secara spesifik melarang hal tersebut," kata Imam Subiyanto.
Imam menegaskan tindakan tersebut tidak melanggar prinsip netralitas ASN karena mobil pribadi tidak dianggap sebagai fasilitas pemerintah dan tidak ada aturan yang melarangnya.
Lebih lanjut, Imam menegaskan bahwa netralitas ASN lebih ditekankan pada tindakan dan perilaku mereka.
"ASN dilarang secara aktif mendukung atau terlibat dalam politik praktis selama jam kerja atau menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. Oleh karena itu, keberadaan mobil pribadi bergambar pasangan calon di kantor pemerintahan tidak otomatis melanggar netralitas, kecuali ada keterlibatan langsung ASN dalam kegiatan politik tersebut," ucapnya.
Imam juga mengingatkan agar ASN tetap menjaga prinsip netralitas dalam semua tindakan, termasuk menghindari hal-hal yang bisa menimbulkan persepsi ketidaknetralan di mata masyarakat.
"Transparansi dan penegakan aturan yang jelas diperlukan agar hal ini tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan publik," tukasnya.