Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Istri Dokter Yang Diduga Istri Sirinya

Hengki Syahjaya
8 Okt 2024, 22:13 WIB Last Updated 2024-10-08T15:13:27Z
Tim Intensifikasi Satreskrim Polres Lhokseumawe saat oleh TKP, Selasa (08/10/2024), Liputanesia.co.id/Hengki.

Lhokseumawe - Sebelumnya sepat geger mayat terbukur kaku di kamar sebuah klinik prakter dokter spesialis anak, kerja cepat tim Polres Lhokseumawe kurang dari 24 jam telah mengungkap pembunuhnya, yang diduga istri siri dari suami sah korban.

Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di tempat praktik dr. Sukardi, di Jalan Merdeka Barat, Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, seorang perempuan berinisial WL (36), yang diduga sebagai pelaku, berhasil ditangkap.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (08/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe. Terduga pelaku diketahui merupakan mantan istri siri dari dr. Sukardi, yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim IPTU Yudha Prastya, menyebutkan, sebelum melakukan penangkapan pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisa CCTV, polisi mendapati fakta yang mengarah pada keterlibatan WL dalam pembunuhan ini.

Rekaman CCTV menunjukkan WL memasuki lokasi kejadian pada pukul 15.00 WIB. WL diduga bersembunyi di sekitar TKP hingga akhirnya melakukan aksinya, jelas IPTU Yudha.

Penangkapan WL, dilakukan di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua. Dari hasil interogasi, WL mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa motif pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati terhadap korban setelah pernikahan sirinya dengan suami korban diketahui dan dipaksa bercerai, papar Kasat.

Diduga pelaku pembunuhan seorang istri dokter spesialis anak telah diamankan oleh Tim Reskrim Polres Lhokseumawe.

Dalam penangkapan Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bercak darah, sehelai tali plastik yang diduga digunakan untuk menjerat korban, serta sebuah mobil yang digunakan pelaku untuk melarikan diri, kata Yudha.

Selanjutnya, tersangka WL dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Proses penyidikan lebih lanjut masih terus berjalan untuk memastikan segala aspek hukum dari kasus ini, sementara keluarga korban dan tersangka masih berada dalam proses pemulihan emosional dari insiden tragis tersebut, pungkasnya Kasat Reskrim.

Sebelumnya telah diberitakan, sebuah tragedi yang sempat gegerkan warga sekitar praktek milik dr. Sukardi, karena Unit Inafis Sat Reskrim Polres Lhokseumawe tiba melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), setelah mendapat informasi istri pemilik praktek terkujur kaku dikamar meninggal secara tidak wajar.

Dugaan kuat jenazah mengalami kekerasan sebelum meninggal dunia di kamar rumah toko (ruko) yang juga berfungsi sebagai tempat praktek dokter di Jalan Merdeka, Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Senin (07/10/2024) malam.

Iklan