Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2 Laporkan Pelaku Perusak Baliho

Abdul Rahman
10 Okt 2024, 23:14 WIB Last Updated 2024-10-10T16:14:33Z
Kuasa hukum paslon nomor urut 2 melaporkan peristiwa perusakan baliho ke Bawaslu Kabupaten Serang, Kamis (10/10/2024), Liputanesia/Foto: Abdul Rahman.

Serang - Video perusakan alat peraga pampanye (APK) paslon bupati dan wakil bupati Serang nomor urut 2 yaitu Ratu Zakiyah-Najib Hamas beredar luas.

Dalam video yang beredar terlihat jelas wajah oknum yang merusak baliho paslon nomor nurut 2.

Dengan menggunakan alat berupa martil. Pelaku menyobek-nyobek baliho tersebut dengan martil yang terlihat telah dipersiapkannya.

Lokasi perusakan baliho Zakiyah-Najib tersebut terjadi di Kampung Gemulung, Cipetir, Desa Kadubereum, Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang, Banten.

Warga berinisial S, asal Desa Kadubereum, Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang, yang merusak baliho itu kini terancam pidana karena dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang sebagai dugaan tindak pidana oleh warga lain yang merasa tidak terima baliho calon bupatinya dirusak orang.

Daddy Hartadi Kuasa Hukum Ratu-Najib, mengatakan, membenarkan adanya video perusakan baliho paslon nomor urut 2. Kamis (10/10/2024).

Daddy mengaku, bahwa dia sudah diminta oleh salah satu warga untuk memberikan bantuan hukum melaporkan perbuatan perusakan alat peraga kampanye itu.

"Kita sudah lihat videonya. Memang harus dilaporkan sebagai tindak pidana pemilu, supaya menjadi efek jera bagi pelakunya dan agar yang lainnya tidak berbuat hal yang sama, karena ada aturan hukum yang bisa menjeratnya," ucapnya.

Daddy menegaskan dan meminta gakumdu pada bawaslu Kabupaten Serang untuk menindak, dan menghukum pelaku. Karena alat buktinya telah terpenuhi semua sebagai perbuatan perusakan alat peraga kampanye.

Cecep Azhar, tim kuasa hukum lainnya mengatakan alat peraga kampanye berupa baliho paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 itu dirusak dan pelaku memvideokan dengan sengaja.

"Terlihat sengaja dilakukan perusakan itu, divideokan dan disebarluaskan melalui media sosial," terangnya.

Cecep menambahkan, pihaknya hari ini, Kamis 10 September 2024, telah mendampingi pelapor perusakan baliho itu. Sebagai kuasa hukum dalam memberikan keterangan pelaporan kepada gakumdu di Bawaslu.

"Kita telah dampingi pelapornya. Perbuatan warga yang merusak APK itu melanggar aturan hukum sebagaimana di atur UU No 1 Tahun 2015, pasal 69 huruf (g) yaitu merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye jo pasal 72 ayat 1 yaitu pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf a-h merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya perbuatan perusakan itu disanksi pidana," pungkasnya.

Iklan