Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Kisruh Persoalan Dana Blud RSUD Langsa, Berikut Penjelasan Inspektorat

Hengki Syahjaya
5 Okt 2024, 22:15 WIB Last Updated 2024-10-05T15:15:19Z
Plang Kantor Inspektorat, Satuan (05/10/2024), Liputanesia.co.id/Hengki.

Kota Langsa - Kisruh persoalan dana Blud Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa, sebuah tudingan yang mengatakan bahwa dana tersebut yang mencapai ratusan miliar diduga tidak pernah diperiksa mulai tahun 2021 sampai 2024.

Inspektorat Kota Langsa yang dipimpin oleh Inspektur Syahrial, pada Liputanesia.co.id, Sabtu (05/10/2024) menyampaikan, terkait Blud RSUD Langsa bersama ini kami sampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Walikota Langsa Nomor 5 Tahun 2023, tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Langsa sebagai Unit organisasi bersifat khusus pada Dinas Kesehatan Kota Langsa.

RSUD Kota Langsa merupakan perangkat daerah yang berkedudukan di bawah Dinas Kesehatan Kota Langsa yang turut menyajikan Laporan Keuangan RSUD Kota Langsa yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), jelasnya.

“KAP merupakan bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah Kota Langsa yang diperiksa oleh BPK-RI Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Langsa yang dilaksanakan setiap Tahunnya, Selain BPK dan sejumlah lembaga negara lainnya Inspektorat juga ikut mengawasinya, pungkas Inspektur Syahrial.

Sementara mantan Plt. RSUD Langsa dr. Helmiza Fahri saat dikonfirmasi Liputanesia.co.id membenarkan dan mengirim salah satu surat dari Inspektorat melalui via pesan WhatsApp, surat bernomor 900/720/2024 tanggal 09 Agustus 2024 terkait keterangan laporan keuangan RSUD Langsa telah diperiksa oleh KAP dan BPK RI Perwakilan Aceh yang dilaksanakan setiap tahunnya.

Helmiza Fahri juga menjelaskan, setiap tahun RSUD Langsa memberikan laporan keuangan ke Pemko Langsa, Inspektorat, DPKA sebagai salah satu unit UPTD BLUD di bawah Dinkes Kota Langsa dan setiap tahun mendapatkan pemeriksaan oleh BPK yang laporannya include sebagai laporan Pemko Langsa.

“Selain itu di tahun 2021, 2022, 2023, juga diaudit rutin oleh kantor akuntan publik yg hasilnya diserahkan ke Pemko sebagai salah satu laporan resmi yg di berikan ke BPK,” terangnya.

Sebagai instansi di bawah Pemerintahan Kota langsa yang bersatu Badan Layanan Umum Daerah (Blud) sudah tentu RSUD Langsa tidak luput mendapatkan pemeriksaan rutin tahunan dari BPK yang laporannya juga menjadi bagian kesatuan dari laporan keuangan Pemko Langsa.

Audit rutin juga dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) setiap tahun yang hasilnya juga diteruskan ke dewan pengawas (Dewas), dan inspektorat sebagai laporan yg akan diteruskan ke Walikota Langsa sebagai pemilik rsud Kota langsa.

Dana sebesar 80 M, 88 M dan seterusnya sebenarnya adalah hasil perolehan pendapatan RSUD Langsa dan bukan pendanaan dari sumber keuangan Kota Langsa atau APBK Langsa, tegas mantan Plt. Direktur RSUD Langsa.

Kalau laporan keuangan RSUD Langsa tidak diaudit atau jika bermasalah, Pemerintah Kota Langsa tidak mungkin meraih WTP, pungkas dr Helmiza Fahri.

Iklan