Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Jaringan Narkoba Lapas Tanjung Gusta Medan Diungkap, 25 Kg Sabu Diamankan

Redaksi
2 Okt 2024, 16:59 WIB Last Updated 2024-10-02T09:59:30Z
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi bersama Forkominda tunjukan barang bukti sabu, Senin (30/9/2024)/Liputanesia.co.id/Foto: Bawadi Sitorus.

Asahan - Satuan reserse Narkoba Polres Asahan mengamankan narkotika jenis sabu-sabu dari dua orang pria di Jalan Kebun Kopi, Pasar III, Kelurahan Marendal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Pengamanan tersebut dilakukan pada Senin (30/9/2024) dan berhasil mengamankan 25 kilogram sabu dari dua orang tersangka, Hendro (34) warga Jalan Karya, Kota Medan, Suhadi (36) warga Jalan Sidodadi, Deli Tua, Kabupaten Deliserdang.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menjelaskan kedua orang tersangka diamankan setelah mendapatkan informasi akan ada narkotika yang akan dijual.

Dengan menggunakan mobil pick up, dua orang tersangka membawa sabu-sabu 25 kilogram tersebut.

“Saat diberhentikan oleh tim, tersangka melakukan perlawanan dan melarikan diri. Anggota berhasil menghentikan tersangka dengan mencegat laju kendaraan tersangka,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Rabu (2/10/2024).

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah goni berisikan sabu-sabu 21 paket, dan satu buah tas hitam berisikan 4 paket sabu-sabu.

“Pengakuan dari kedua tersangka, sabu-sabu ini didapat dari seorang pria berinisial T yang mengendalikan dari dalam lapas Tanjung Gusta Medan,” katanya.

Dalam pengantaran tersebut, kedua tersangka diupah Rp 50 juta apabila berhasil mengantarkan barang ke pemesan.

“Masing-masing Rp 25 juta, berarti satu kilogramnya Rp 2 juta untuk dua orang tersangka,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 114 sub pasal 112, jo pasal 132 uu RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik.

(Bawadi Sitorus)

Iklan