Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Imigrasi Lhokseumawe bersama BNN MoU berantas Narkoba Pencegahan Pengawasan lebih Intensif

Redaksi
21 Okt 2024, 14:08 WIB Last Updated 2024-10-21T07:08:09Z
Penandatanganan kerja sama antara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Usman, bersama BNN Kota Lhokseumawe, AKBP Werdha Susetyo, di Aula Imigrasi, Senin (21/10/2024)/Liputanesia.co.id/Dok. Ist.

Lhokseumawe - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe saat ini telah mengambil langkah besar dalam upaya pencegahan dan pengawasan peredaran narkotika. Menjalin kerja sama baru dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe pada Senin (21/10/2024), kedua instansi menjalin hubungan dan kerja sama yang lebih formal.

Meski sebelumnya Imigrasi Lhokseumawe telah berkolaborasi dalam pengawasan, kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.

Penandatanganan kerja sama antara Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe bersama BNNK Lhokseumawe, Senin (21/10/2024) di Aula Imigrasi/Dok.Ist. 

Dengan adanya MoU, kedua lembaga berkomitmen untuk lebih intensif dalam pengawasan peredaran narkotika yang semakin cepat. Langkah antisipatif ini dinilai sangat penting untuk memantau pergerakan yang berpotensi terkait jaringan sindikat narkotika.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe telah secara rutin melakukan pemeriksaan narkoba setiap tahun, meskipun tanpa kerja sama tertulis.

Dok. Imigrasi.

BNN RI diakui sebagai mitra strategis dalam hal pengawasan dan penindakan di bidang keimigrasian. Kerja sama ini juga menjadi perhatian penting bagi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pada awak media, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Usman, mengatakan, "Semoga pelaksanaan perjanjian ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam efektivitas dan optimalisasi pengawasan peredaran narkotika di wilayah ini," ucapnya.

Ia menambahkan, Dengan langkah konkret ini, diharapkan masyarakat Kota Lhokseumawe dan sekitarnya dapat merasakan dampak positif dari kerja sama ini dalam menjaga keamanan dan ketertiban dari bahaya narkotika, kata Usman, Senin (21/10).

Sementara itu, Kepala BNN Kota Lhokseumawe, AKBP Werdha Susetyo, mengatakan dengan singkat, "Perjanjian kerjasama ini adalah upaya sinergi antara Kantor Imigrasi Lhokseumawe dan BNN Kota Lhokseumawe dalam mempermudah upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Lhokseuamawe dan Kabupaten Aceh Utara."

Sebelumnya, pada tanggal 6 Mei 2024, telah terjalin perjanjian serupa antara Ditjen Imigrasi dan Deputi Bidang Pemberantasan BNN Nasional RI di Jakarta, yang bertujuan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Editor: Dedi Muliyadi

Iklan