Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Dua Pendemo di DPRD Lebak Ditangkap Polisi

Abdul Rahman
12 Okt 2024, 17:30 WIB Last Updated 2024-10-12T10:32:11Z
Kapolres Lebak AKBP Suyono, Kasat Reskrim, Kasi Humas, memperlihatkan barang bukti di lobi Mapolres Lebak, Sabtu (12/10/2024)/Liputanesia.co.id/Foto: Abdul Rahman.

Lebak - Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono menggelar Press Conference terkait Pengungkapan Kasus Dugaan Tindak Pidana di Lobi Mapolres Lebak, Sabtu (12/10/2024).

Polres Lebak berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia.

Karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia pada aksi unjuk rasa di depan DPRD Kabupaten Lebak pada Senin (23/9/2024) lalu.

Kapolres Lebak AKBP Suyono didampingi Wakapolres Lebak Kompol Nono Hartono, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, Kasihumas Polres Lebak Iptu Aminarto, Kanit I Krimum Sat Reskrim Polres Lebak Ipda Sutrisno saat Press Conference.

Suyono, mengatakan, pihaknya menindaklanjuti atensi Kapolda Banten untuk segera mengusut tuntas para pelaku kerusuhan aksi demo yang menyebabkan anggota Satpol PP Kabupaten Lebak meninggal dunia.

"Saya memerintahkan Kasat Reskrim Polres Lebak untuk segera mengusut tuntas Kasus tersebut yang mengakibatkan korban anggota Satpol PP Lebak atas nama almarhum Yadi Suryadi," ucapnya.

Dalam pengungkapan Kasus tersebut Sat Reskrim Polres Lebak telah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi serta telah menetapkan tersangka yaitu RK (23), sebagai Koordinator Aksi dan Mn (37) sebagai pendemo yang mendorong pagar.

Polisi juga berhasil mengamankan :

1. Sebuah flashdisk yang berisi rekaman video saat aksi demo di depan Kantor DPRD Kabupaten Lebak.
2. Baju Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak berwarna khaki kehijau-hijauan milik Korban almarhum Yadi Suryadi saat melakukan pengamanan aksi demo.
3. Sebuah handphone merk OPPO A18
4. Sebuah jaket bomber warna kahaki kehijau-hijauan yang dipakai saat aksi demo oleh Tersangka.
5. Satu rangkap hasil visum Et Revertum dari Rumah Sakit.

"Pasal yang disangkakan terhadap RK (23) dikenakan Pasal 170 ayat (2) ancaman hukuman 9 tahun penjara Jo Pasal 170 ayat (3) KUH-Pidana 12 Tahun penjara Pasal 360 ayat (1) KUH-Pidana 5 Tahun penjara Jo Pasal 359 KUH-Pidana 5 Tahun Pasal 55 KUH-Pidana," tutur Suyono.

"Sedangkan untuk MN (37) dikenakan Pasal 170 ayat (2) ancaman hukuman 9 tahun penjara Jo Pasal 170 ayat (3) KUH-Pidana 12 Tahun penjara Pasal 360 ayat (1) KUH-Pidana 5 Tahun penjara Jo Pasal 359 KUH-Pidana 5 Tahun," tutup Suyono.

Iklan