Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Dua Kasus Kekerasan Yang Merenggut Nyawa Perempuan di Kota Langsa

Hengki Syahjaya
6 Okt 2024, 11:15 WIB Last Updated 2024-10-06T04:15:17Z
Gambar ilustrasi mencerminkan seorang perempuan meminta tolong pada kasus femisida, Sabtu (05/10/2024), Liputanesia.co.id/dok.Net

Kota Langsa - Selama kurun waktu Januari hingga September 2024, kasus femisida di Kota Langsa, Provinsi Aceh, terjadi sebanyak dua kasus yang menimpa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang mengalami sebuah kekerasan yang merenggut nyawa (Kasus Femisida).

Kasus femisida adalah sebuah kasus pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gender nya, dan merupakan akibat dari kekerasan berbasis gender.

Kasus Femisida merupakan kasus krusial yang terjadi di berbagai belahan dunia, tidak hanya secara global tetapi juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Sementara di Kota Langsa, Provinsi Aceh telah terjadi 2 kasus femisida pada tahun 2024, yang pertama dialami oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 65 tahun, penganiayaan berat dan dugaan dan dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Sabtu (18/05/2024) lalu.

Yang harus mendapatkan perawatan insentif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa dan di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Aceh di Banda Aceh, hingga korban menghembuskan napas terakhir nya.

Kasus Femisida kedua dialami Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia (37) tahun, mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga, (KDRT) oleh suaminya sendiri yang disaksikan oleh kedua anaknya masih dibawah umur, kejadian pada Minggu (17/08/2024).

Korban mendapatkan kekerasan dan dibakar memakai pertalite, yang mengharuskan korban mendapatkan perawatan insentif di Rumah Sakit Cut Meutia (RSUCM) Langsa selama 5 hari.

Karena luka bakar yang dialami korban sangat parah, lalu korban harus di rujuk ke Rumah Sakit Umum Adam Malik (RSUAM) Medan, Provinsi Sumatera Utara, dan pada hari Minggu, Tanggal 22 September 2024 Korban meninggal dunia.

Kepala DP3A DALDUK dan KB Kota Langsa, Amrawati, melalui Kabid Perlindungan Hak Perempuan, Perlindungan Khusus Anak dan Pemenuhan Hak Anak, Cut Chairunnisa, pada Liputanesia.co.id Sabtu (05/10/2024), menyampaikan, upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang berbasis gender, telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Langsa melalui DP3A DALDUK dan KB adalah:
1. Terbentuknya Qanun Kota Langsa Nomor 5 tahun 2015 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
2. Adanya perwal Nomor 7 tahun 2021 tentang pembentukan UPTD.
3. Melakukan sosialisasi, koordinasi dan kampanye tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan pada masyarakat.
4. Memberdayakan organisasi perempuan
5. Menjalin kerjasama dengan LSM dan media.
6. Membangun pendidikan dan kesadaran masyarakat.
7. Membangun peran Gampong dalam upaya pencegahan kekerasan.

Sementara Kepala UPTD PPA, Putri Nahrisah, melalui KTU Meutia Wati, menyampaikan dalam penanganan kedua kasus femisida telah kita lakukan pendamping.

Terkait kasus femisida pertama yang dialami oleh Ibu Rumah Tangga (IRT) 65 tahun, UPTD PPA melakukan pendampingan kesehatan berupa visum di RSUD Langsa.

Sementara untuk kasus femisida kedua, korban KDRT hingga meninggal, UPTD PPA melakukan beberapa pendampingan yaitu;
1. Melakukan pendampingan kesehatan berupa autopsi kepada jenazah.
2. Pendampingan perkara dan pemulihan kedua anak korban yang berdampak pasca kejadian.
3. Berkoordinasi ke Kepolisian selama proses kasus berjalan dikarenakan anak- anak korban bagian dari saksi perkara itu.
4. Pendampingan pada kedua anak korban dalam memulihkan trauma Psikolog.

Iklan