Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

DPR RI dan KPK: Mendesak RUU Perampasan Aset untuk Kepastian Hukum Korupsi

Abdul Mutakim
31 Okt 2024, 11:41 WIB Last Updated 2024-10-31T04:41:29Z
DPR RI mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset untuk kepastian hukum, sementara KPK menegaskan pembahasannya mendesak untuk memperkuat pemberantasan korupsi/Liputanesia.co.id/Ilustrasi: Abdul Mutakim. 

Jakarta - RUU Perampasan Aset perlu menjadi prioritas dalam pembahasan di DPR RI untuk meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang stagnan di angka 34 selama satu dekade.

Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (29/10/2024). Kholid mengingatkan bahwa masalah korupsi berdampak pada demokrasi, hukum, dan ekonomi negara.

“Tahun 2014 sekitar IPK-nya itu 34. Sekarang IPK-nya sama, 34. Gak kemana-mana. Dan implikasinya banyak. Satu, terhadap demokrasi. Dua, terhadap hukum. Tiga, terhadap ekonomi,” ujar Kholid dalam keterangan tertulisnya.

Kholid menambahkan bahwa peningkatan IPK sangat bergantung pada kebersihan pemerintahan dan efektivitas pemberantasan korupsi. Ia merujuk pada pandangan mentornya, Faisal Basri, yang menilai bahwa permasalahan utama ekonomi Indonesia adalah institusi yang tidak berjalan sesuai aturan investasi.

“Kalau meminjam mentor saya, Bang Faisal Basri. Bang Faisal selalu bilang, permasalahan utama terkait ekonomi di Indonesia itu adalah institusi. Institusi apa? Pemerintahan atau rule of the game yang tidak apply dengan investasi. Apa itu? Pemerintahan yang bersih,” jelas politisi Fraksi PKS tersebut.

Kholid juga menekankan bahwa jika pemberantasan korupsi menjadi agenda utama Presiden Prabowo Subianto, maka RUU Perampasan Aset harus didorong sebagai salah satu metode untuk mencegah pejabat negara memperkaya diri secara tidak sah.

“Itu teorinya namanya unexplained wealth. Kekayaan yang tiba-tiba tidak bisa dijelaskan,” lanjut Kholid.

Kehadiran RUU Perampasan Aset dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Kholid menambahkan, kepastian hukum ini penting agar keuangan yang diperoleh secara ilegal bisa ditarik kembali.

“Ketika illicit finance tadi, keuangan, kekayaan yang dia dapatkan secara tidak sah sampai keluar negeri, itu bisa ditarik. Artinya itu satu, memberikan kepastian hukum. Kita trust kembali kepada hukum kita,” terang legislator dapil Jabar VI ini.

Kholid juga menggarisbawahi bahwa pemerintahan yang bersih akan membawa keuntungan fiskal bagi Indonesia, dan hal ini akan lebih mudah tercapai jika ada niat yang kuat dari para pemimpin.

“Secara message, pesan, politik, arahnya, beliau berkali-kali mengatakan anti-corruption, anti-corruption, anti-corruption. Jadi semoga itu menular. Dan DPR kan sekarang, DPR baru harapan baru,” ungkap Kholid.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menegaskan pentingnya RUU Perampasan Aset untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa pembahasan RUU ini sangat mendesak untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian negara.

“Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, memperkuat sistem hukum, memulihkan kerugian negara, sekaligus mematuhi standar internasional,” kata Tessa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/10/2024).

Tessa menjelaskan, RUU Perampasan Aset memungkinkan negara untuk menyita hasil kejahatan dan aset yang disembunyikan di luar negeri. Ia menekankan bahwa perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana akan menjadi alat yang efektif untuk memulihkan kekayaan negara.

“Alhasil, rampasan tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara sebagai salah satu modal pembangunan nasional. Hal ini akan memberikan dampak langsung terhadap penguatan keuangan negara serta mendukung program-program sosial lainnya,” ujarnya.

Tessa juga menambahkan bahwa negara-negara dengan undang-undang kuat mengenai perampasan aset hasil kejahatan cenderung lebih kredibel dalam hubungan internasional.

“Hal tersebut juga dapat memperkuat hubungan bilateral dan multilateral Indonesia dengan negara-negara yang memiliki kerangka hukum serupa,” tuturnya.

Tessa menekankan bahwa penerapan good governance yang konsisten akan meningkatkan kualitas layanan publik dan mendukung citra positif pemerintah di mata masyarakat.

“Masyarakat selanjutnya akan memberikan feedback positif dalam bentuk citra, persepsi, bahkan dukungan kepada pemerintah, khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi,” ucapnya. 

Iklan