Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Diduga Tidak Fair Selenggarakan Pemilu, KPU Kota Blitar Dilaporkan Tim Hukum Ibbin-Elim ke DKPP

Faisal Nur Rachman
27 Okt 2024, 19:22 WIB Last Updated 2024-10-27T12:22:05Z

 

Kuasa Hukum Tim Paslon 02 Pilkada Kota Blitar Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba, Mashudi, Minggu (27/10/2024)/Foto : dok. Faisal NR 


Blitar - Tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 2 pada Pilkada Kota Blitar tahun 2024, Syauqul Muhibbin (Mas Ibin) dan Elim Tyu Samba (Mbak Elim), melalui kuasa hukumnya Mashudi, resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).


Laporan ini menyangkut dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terkait kurangnya transparansi data visi, misi, dan program calon yang seharusnya diunggah KPU melalui media publik.


Mashudi, mengungkapkan bahwa ketidakterbukaan KPU berpotensi merugikan kliennya dalam menjalani tahapan debat publik yang digelar pada Rabu (16/10/2024) malam di Hotel Puri Perdana, Blitar.


"Kami merasa tidak ada kesetaraan dalam kesempatan untuk mengkritisi program. Paslon kami sudah mempersiapkan diri untuk membedah visi dan misi lawan, tapi tidak mendapat akses yang sama karena data tersebut tidak tersedia," kata Mashudi dalam keterangannya, Minggu (27/10/2024).


Menurutnya, tim Mas Ibin-Mbak Elim menemukan bahwa dokumen visi, misi, dan program paslon nomor urut 1, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro, tidak diunggah di situs atau media sosial resmi KPU Kota Blitar.


Padahal, lanjut Mashudi, berdasarkan peraturan yang berlaku, itu mengharuskan KPU untuk menayangkan dokumen tersebut guna memastikan publik dan lawan politik dapat mempelajarinya.


"Sebelum debat, kami tidak menemukan adanya program dan visi misi milik paslon 1 di website maupun medsos resmi KPU Kota Blitar," katanya.


Mashudi menambahkan bahwa pada 16 Oktober 2024, beberapa jam sebelum debat dimulai, tim pemenangan Mas Ibin-Mbak Elim telah mencoba meminta dokumen itu secara resmi ke KPU, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi dengan alasan kantor KPU Kota Blitar sudah tutup.


"Kami sudah mengantongi semua bukti ke tidak profesionalan KPU Kota Blitar," katanya.


"Dan dari rekam jejaknya, KPU baru mengunggah dokumen visi misi dan program milik paslon 1 seusai debat berlangsung," lanjutnya.


Dalam waktu dekat, Mashudi berharap DKPP  segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mendalami laporannya.


"Kami berharap, dengan proses hukum ini, KPU bisa lebih peka dan bertanggung jawab terhadap informasi yang disampaikan ke publik," tegasnya.

Iklan