Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

BPJamsostek Blitar Gelar FGD Bahas Perlindungan Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Non ASN

Faisal Nur Rachman
21 Okt 2024, 22:37 WIB Last Updated 2024-10-22T05:42:11Z
FGD BPJamsostek Cabang Blitar untuk Perlindungan Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Non ASN di Kabupaten Trenggalek, Senin (21/10/2024)/Liputanesia.co.id/Foto: Faisal Nur Rachman.

Blitar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Blitar menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Kabupaten Trenggalek mulai tanggal 19 sampai 20 Oktober 2024 di Kota Batu, Senin (21/10/2024).

Kepala BPJamsostek Cabang Blitar Venina menyampaikan, FGD itu membahas mengenai penganggaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja non ASN di Kabupaten Trenggalek untuk tahun 2025, di mana Kabupaten Trenggalek juga masuk daerah wilayah kerja BPJamsostek Cabang Blitar.

"Tujuan dilakukan kegiatan FGD ini untuk memastikan Pemkab Trenggalek di tahun 2025 dapat menganggarkan perlindungan bagi pekerja non ASN seperti pekerja aparatur desa, RT dan RW," jelasnya.

"Selain itu juga untuk sharing informasi mengenai pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Blitar. Kegiatan ini juga untuk menjalin hubungan baik dengan Pemkab Trenggalek dengan melaksanakan FGD ini kita dapat Bersama-sama untuk memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di kabupaten Trenggalek," sambung Venina.

Dikatakannya, ini juga merupakan tindak lanjut adanya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Fokus dari kerja ini membahas mengenai dukungan terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah kerja BPJamsostek Cabang Blitar.

"Kegiatan sharing informasi ini dapat meningkatkan coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan untuk terus bersinergi dalam rangka memberikan perlindungan bagi para pekerja, agar setiap pekerja dapat kerja keras bebas cemas Bersama BPJS ketenagakerjaan," pungkasnya.

Iklan