Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Bawaslu Kota Blitar Ingatkan Hukuman Pidana Siap Jerat Pelaku Perusakan APK

Faisal Nur Rachman
7 Okt 2024, 23:16 WIB Last Updated 2024-10-07T16:17:08Z
Badan Pengawas Pemilu Kota Blitar/Liputanesia.co.id/Foto: Bawaslu Kota Blitar.

Blitar - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar mengingatkan kepada setiap orang yang terbukti melakukan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) akan dikenakan pidana beserta denda yang menyertainya.

Ketua Bawaslu Kota Blitar Roma Budi Fitriyanto mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kondusivitas wilayah di saat masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung.

Tindakan perusakan APK menurutnya merupakan tindakan yang melanggar aturan dan termasuk tindak pidana. Jika terbukti dilakukan, tentu pelaku perusakan bisa dijerat dengan hukuman pidana.

"Jadi, masyarakat atau siapa pun harus hati-hati jika melakukan perbuatan yang melawan hukum," ungkap Roma, Senin (7/10/2024).

Roma menyampaikan koordinasi dengan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) terkait tindakan pencegahan terhadap perusakan APK terus dijalankan. Ini berlangsung disamping upaya penanganan perkara perusakan APK.

"Kami sudah koordinasi dengan pihak terkait di sentra gakumdu mengenai antisipasi perusakan APK ini. Kita berusaha menjaga bersama-sama, jangan sampai terjadi hal semacam itu, khususnya kepada peserta pilwali agar menghindari hal-hal yang berpotensi merugikan paslon maupun Kota Blitar secara umum," tukasnya.

Roma menandaskan, apabila masyarakat khususnya tim paslon menemukan adanya APK yang rusak, hal ini bisa segera diinformasikan ke Bawaslu Kota Blitar. Informasi tersebut harus disertai dengan bukti-bukti dugaan perusakan APK.

"Jadi harus ada pelapor dan terlapornya. Termasuk bukti-buktinya. Syarat formil maupun materil harus terpenuhi," urainya.

Iklan