Pernyataan Anies ini disampaikan melalui akun X miliknya yakni @aniesbaswedan yang diterbitkan, Rabu (30/10/2024) pukul 11:21 WIB. Ia mengungkapkan dukungan moral serta harapannya agar proses hukum berlangsung adil dan transparan.
Anies mengungkapkan keterkejutannya atas kasus yang menjerat sahabatnya tersebut. Ia menyatakan bahwa persahabatannya dengan Tom sudah berlangsung hampir dua dekade, dan selama itu Tom selalu dikenal sebagai sosok berintegritas tinggi. Dalam pernyataannya, Anies menulis:
"Teman2 semua, terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Saya bersahabat dengan Tom hampir 20 tahun dan mengenalnya sebagai pribadi berintegritas tinggi. Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit."
Anies juga menegaskan bahwa Tom adalah sosok yang lurus dan bukan tipe orang yang terlibat dalam praktik-praktik menyimpang. Menurutnya, Tom disegani di dunia usaha dan pemerintahan, baik di lingkup nasional maupun internasional.
"Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional."
Meskipun begitu, Anies menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengharapkan agar aparat penegak hukum dapat menanganinya secara adil.
"Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom."
Di akhir pernyataannya, Anies menyampaikan pesan penuh dukungan bagi Tom agar terus mencintai Indonesia dan berpegang teguh pada prinsip yang diyakininya.
"Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus."
Anies juga mengingatkan pentingnya asas negara hukum dalam UUD 1945: "Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, ‘Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat).'"
Sebagai informasi, bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan selama periode 2015 hingga 2023. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp400 miliar.
Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016 sebelum menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pernyataan Anies Baswedan ini mendapatkan beragam respons dari publik, terutama terkait seruannya untuk menjaga asas keadilan dalam proses hukum. Banyak pihak berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan sesuai aturan, mengingat pentingnya kepercayaan publik dalam penegakan hukum di Indonesia.