![]() |
Ilustrasi kekerasan terhadap anak (Liputanesia.co.id/Abdul Mutakim) |
Penganiayaan tersebut dipicu oleh hal sepele, yakni susu tumpah, sebagaimana diungkapkan oleh pihak kepolisian.
Kejadian penganiayaan ini pertama kali terungkap pada Senin pagi, 16 September 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, ketika tetangga mendengar suara mencurigakan dari rumah DM.
Menurut kesaksian Siti Aisyah (41) dan Diza Eka Lestari (19), mereka mendengar suara benturan di dinding rumah pelaku serta air yang disiramkan.
"Tak lama setelah itu, pelaku keluar rumah dan meminta tolong kepada Diza Eka Lestari karena anak tirinya, NRA, mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri," ujar Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi, dalam keterangan pers yang diterima pada Kamis (19/09/2024).
NRA kemudian dilarikan ke Bidan Hayati di Kalibaru, sebelum dirujuk ke RSUD Koja. Dokter menemukan sejumlah luka parah di tubuh NRA, termasuk memar di kepala serta bekas cubitan dan pukulan di sekujur tubuhnya.
Sementara itu, adiknya, MAA, ditemukan dalam kondisi kedinginan di kamar mandi rumah pelaku dengan luka memar di punggung, kaki, dan wajahnya.
"Korban MAA ditemukan oleh saksi dalam kondisi kedinginan dan penuh luka memar," lanjut Fernando.
Setelah diinterogasi, DM mengakui bahwa kekerasan tersebut dipicu oleh kemarahan karena susu yang tumpah. Namun, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan merasa pengakuan ini masih tidak masuk akal dan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.
"Kalau informasinya kejadian karena menumpahkan air susu, kan sangat tidak logis," ujar Gidion kepada wartawan, Kamis (19/09/2024).
Polisi juga akan memanggil suami DM, yang merupakan ayah kandung kedua korban, untuk diperiksa terkait dugaan keterlibatannya atau apakah ia mengetahui penganiayaan yang terjadi.
"Kita akan selidiki apakah ayah korban mengetahui tindakan penganiayaan terhadap kedua anaknya," imbuh Gidion.
Saat ini, NRA dan MAA masih menjalani perawatan di RSUD Koja. NRA sempat menjalani operasi di bagian kepala dan belum dapat diajak berkomunikasi, sementara MAA sudah mulai bisa berinteraksi dengan dokter dan orang lain.
Menurut hasil pemeriksaan, kedua anak tersebut mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan dengan benda tumpul.
"Korban mengalami luka cukup parah karena dibenturkan, ditampar, dan lain sebagainya. Kalau dari luka, kemungkinan besar kekerasan dilakukan dengan benda tumpul," jelas Gidion.
DM kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta Pasal Perlindungan Anak.
"Kita kenakan pasal kumulatif bukan substitusi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegas Gidion.
Pihak kepolisian juga menekankan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan dengan sangat hati-hati mengingat sensitivitas kasus kekerasan terhadap anak-anak.
"Kasus ini sangat sensitif karena melibatkan anak-anak sebagai korban. Oleh sebab itu, penegakan hukumnya akan kita lakukan dengan tegas dan hati-hati," kata Gidion.
Penulis : Abdul Mutakim