Inilah tampang 2 pengedar narkoba A dan S yang diamankan Sat Narkoba Polres Tapin dengan barang bukti 23 paket sabu,Selasa (24/9/2024)/Liputanesia.co.id/Foto: Nely. |
Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu ini berawal ketika Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapin yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Mara Halim Harahap melakukan operasi penyergapan terhadap pengedar sabu di kawasan Desa Tangkawang Lama Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin pada Rabu (18/9) siang sekitar pukul 14.00 WITA.
Di lokasi ini, polisi mengamankan tersangka A dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,02 gram.
Tim kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Kota Banjarbaru. Tujuannya adalah sahabat karib A yakni seorang pemuda berusia 20 tahun dengan inisial S.
Di TKP kedua yang beralamat di Jalan Gotong Royong, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan inilah polisi berhasil menemukan 22 paket sabu siap edar dengan berat total 19 gram.
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan membenarkan perihal pengungkapan kasus sabu yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin.
Menurutnya, kedua pelaku merupakan target operasi pihak kepolisian lantaran ditengarai sering melakukan transaksi narkoba.
“Jadi ada 2 TKP dalam ungkap kasus narkoba kali ini. TKP pertama di kediaman tersangka A di Desa Tangkawang Lama, Kecamatan Bakarang dan TKP kedua di kediaman S di Kota Banjarbaru,” ungkap Jimmy kepada Liputanesia.co.id melalui pesan singkat, Selasa (24/9).
Saat ini, media pelaku berada di Mapolres Tapin guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pewarta: Nely