Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Seorang Residivis di Kotabaru Ditangkap Polisi Usai Kepergok Ambil Ranjau Sabu

Redaksi
23 Sep 2024, 19:16 WIB Last Updated 2024-09-23T12:16:37Z
Residivis kambuhan, MQ alias Qosim ditangkap polisi usai ketahuan ambil sabu pesanan, Kamis (12/9/2024)/Liputanesia.co.id/Foto: Nely.

Kotabaru - Meskipun pernah merasakan pengatnya hidup di balik jeruji besi, rupanya tak membuat MQ alias Qosim (41) jera. Ia kembali berurusan dengan polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Ia diringkus saat sedang mengambil pesanan sabu sistem ranjau pada Kamis lalu (12/9) malam di Jalan Sisingamangaraja, Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan tepatnya di samping kantor BKPSDM Kotabaru.

Penangkapan MQ alias Qosim ini berawal ketika anggota Satuan Samapta Polres Kotabaru melakukan patroli rutin di sekitaran kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotabaru.

Saat patroli berlangsung, petugas mendapati seorang pria yang menunjukkan gerakan-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan interogasi awal, terungkap bahwa pria tersebut sedang berusaha mengambil paket narkotika jenis sabu.

“Kemudian anggota memeriksa tersangka dan didapati 1 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,20 gram yang dibungkus dengan plastik klip dan dimasukkan ke dalam bekas Snack Chocolate,” ungkap Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, melalui Kasat Narkoba IPTU Sidik Martujet dalam keterangan persnya, Senin (23/9/2024).

Akibat perbuatannya, MQ alias Qosim pun dikeler ke kantor polisi Kotabaru untuk proses hukum selanjutnya.

“Ia akan kita kenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya 20 tahun penjara,” tandas Iptu Sidik.

Pewarta: Nely

Iklan