Pelaku Inisial ZA Pencuri Sepeda Motor di Pasar Kedungwuni, ketika Diamankan Polisi, Jumat (6/9/2024)/Liputanesia/Foto: Humas-Slamet |
Pekalongan – Seorang pria berinisial ZA (32) warga Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah diamankan polisi. Dia terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kepergok melakukan pencurian sepeda motor milik salah satu pedagang, Fatkhi Amanulah, yang terparkir di belakang Blok F pasar Kedungwuni.
Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto melalui Kasubsi Penmas Iptu Suwarti, mengatakan bahwa kejadian itu terjadi pada Jumat pagi (6/9). Aksi pencurian sepeda motor awalnya kepergok oleh kakak kandung korban.
“Pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban, warga Capgawen yang terparkir di belakang blok F kompleks pasar Kedungwuni pada Jumat pagi, 6 September 2024, sekitar pukul 07.30 Wib,” kata Kasubsi Penmas Si Humas Iptu Suwarti, Senin (9/9/2024).
Setelah sampai di lapak jualannya, kemudian kakak korban (Nurul Huda) menanyakan keberadaan sepeda motor korban.
“Endi montor mu, disileh wong apa ora (dimana sepeda motor kamu, apakah di pinjam seseorang),” tanya Huda.
Dijawablah oleh korban, kalau sepeda motornya tidak dipinjam siapa-siapa dan di parkir di belakang pasar. Kemudian, kakak korban memberitahu, jika sepeda motornya telah dicuri.
“Jadi, kakak korban ini saat ke pasar berpapasan dengan pelaku, yang mana kakak korban mengenali sepeda motor korban,” jelas Kasubsi Penmas.
Huda dan Fatkhi kemudian berboncengan mencari keberadaan pelaku. Dalam pencariannya, mereka berhasil menemukan pelaku yang masih mengendarai sepeda motor milik korban di sebelah toko roti Purimas di Kedungwuni.
“Korban dan kakaknya ini berusaha menghentikan pelaku dengan cara menendang, namun pelaku berhasil menghindar dan berbelok ke arah gang,” ujar Iptu Warti.
Selanjutnya, pelaku yang sudah ketahuan akhirnya menjatuhkan sepeda motor dan berusaha melarikan diri.
Korban dan kakaknya tetap melakukan pencarian, dan sempat kehilangan jejak. Namun pelaku yang bersembunyi di semak-semak akhirnya diketahui dan bersama warga setempat, pelaku berhasil ditangkap dan selanjutnya diserahkan ke Kepolisian, dalam hal ini Polsek Kedungwuni.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.