Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Polisi Tangkap Pelaku Aksi Ekshibisionis di Serang

Redaksi
13 Sep 2024, 15:09 WIB Last Updated 2024-09-13T08:09:18Z
Sosok MNA yang diduga telah melakukan aksi tidak senonoh di hadapan seorang wanita di jalan raya, Jumat (13/9/2024)/Liputanesia/Foto: Abdul Rahman.

Serang - Pria berinisial MNA (22) warga Kecamatan Cikande Kabupaten Serang sempat viral di media sosial lantaran diduga telah melakukan aksi fornografi sambil mengendarai Honda Scoopy di jalan raya.

MNA ditangkap personel gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polres Serang dan Polsek Kopo saat bersembunyi di rumah temannya di Kecamatan Cikande pada Selasa 10 September 2024 sore.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, mengatakan, aksi ekshibisionis atau memamerkan alat kelamin di Jalan Raya Nangela Kampung Nanggung, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang terjadi pada Minggu siang 8 September 2024.

"Kejadiannya Minggu lalu, tanggal 8 September 2024 di Jalan Raya Nangela, wilayah Kecamatan Kopo. Aksi pelaku tersebut berhasil direkam VR yang menjadi korban," kata Kasatreskim. Jumat (13/9).

Kasatreskrim menjelaskan, sebelum kejadian, remaja perempuan yang mengendarai motor tersebut dalam perjalanan pulang. VR menduga pelaku akan menjabretnya karena motornya dipepet.

"Pada saat motornya dipepet, pelaku mempertontonkan alat kelaminnya sambil melakukan onani hingga mengeluarkan sperma dan mengenai korban," terang Andi Kurniady.

Merasa telah dilecehkan oleh pelaku yang mengendarai Honda Scoopy A 4805 IB, VR berusaha mengejar sambil berteriak. Meski tidak mampu mengejar namun VR berhasil merekam plat nomor kendaraan pelaku.

"Korban VR sempat berteriak, namun tampak pelaku tancap gas sambil menutup muka lantaran korban merekam menggunakan handphonenya," katanya.

Video aksi ekshibisionis kemudian diunggah ke media sosial dan telah ditonton puluhan ribu kali. Video tersebut juga dikomentari oleh para warganet. Korban pun melaporkan aksi menjijikan tersebut ke Mapolres Serang.

Berbekal dari laporan serta bukti petunjuk yang didapat dari korban, personel Satreskrim dan Polsek Kopo segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di rumah salah seorang temannya.

"MNA sudah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 10 Juncto Pasal 36 UU Pornografi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," tandasnya.

(Abdul Rahman)

Iklan