Wakil Ketua DPD PDIP Jawa Timur Erma Susanti saat bersama Jajaran Pengurus DPC PDIP Kabupaten Bitar, Kamis (12/9/2024)/Liputanesia.co.id/Foto: Faisal NR. |
Erma menduga mobilisasi ASN oleh bupati yang dikenal disapa Mak Rini itu sebagai bagian langkah terselubung untuk kepentingan pencalonannya sebagai calon peserta Pilbup Blitar.
Dia menyampaikan hal itu harus disikapi secara tegas oleh lembaga pengawas pemilihan, karena SK cuti Mak Rini sebagai Bupati Blitar telah turun.
"Penggerakan ASN dan penggunaan fasilitas negara dilarang karena bupati petahana telah resmi memasuki masa cuti untuk mengikuti Pilkada 2024," kata Erma kepada awak media seusai menghadiri Rakercabsus DPC PDIP Kabupaten Blitar untuk Pilkada 2024, Kamis (12/9/2024), di Aula Gedung Prasada, Kanigoro, Kabupaten Blitar.
“Itu ranahnya Bawaslu. Harusnya Bawaslu sudah melakukan tindakan-tindakan pengawasan. Penggerakan ASN dan penggunaan fasilitas negara itu tidak diperbolehkan,” tandas Erma.
Ditambahkannya, apabila tidak akan ada tindakan tegas dari Bawaslu untuk menindak langkah Mak Rini, pihaknya akan melaporkan hal ini.
“Jika tidak ada tindakan dari Bawaslu, kami akan laporkan," pungkasnya.
Penulis : Faisal NR