Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Patroli Long Weekend di Kota Tegal, Pemotor Berknalpot Brong Dihukum Push Up

Redaksi
16 Sep 2024, 22:40 WIB Last Updated 2024-09-16T15:40:46Z
Pemotor berkenalpot brong dihukum push up, di kawasan Alun-alun Kota Tegal, Senin (16/09/2024)/Liputanesia/Foto: Humas-Suherman.

Kota Tegal - Tim patroli Polres Tegal Kota, menindak para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau racing. Yakni dengan memberikan tindakan push up saat berada di kawasan Alun-alun Kota Tegal, Senin dinihari, (16/9/2024).

Sebelumnya Tim patroli telah memberikan teguran, agar tidak memakai dan menganti knalpot yang tidak sesuai dengan standar undang-undang Lalu Lintas. Karena selain melanggar aturan juga menimbulkan kebisingan dan ketidak nyamanan di masyarakat.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Samapta AKP Bambang Sridiartono mengungkapkan, selain mencegah aksi kejahatan, tim patroli juga menyasar kelompok remaja, yang kerap melakukan aksi balap liar hingga tawuran.

"Mayoritas para remaja yang menggunakan knalpot brong, mereka kita berikan teguran untuk push up. Tujuannya agar mereka para pengendara yang berknalpot brong merasakan efek jera,” kata AKP Bambang.

AKP Bambang mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli tersebut. Untuk mengantisipasi tindak kejahatan, juga mendorong pengguna kendaraan bermotor untuk mematuhi peraturan yang ada.

"Maka dari itu semua yang memakai knalpot brong akan kami tindak tegas. Sebagai langkah antisipasi aksi balap liar hingga tawuran yang melibatkan kelompok remaja,” tambahnya.

Ia juga berpesan kepada seluruh masyarakat, terutama para orang tua, agar dapat mengawasi anaknya dan tidak menggunakan motor dengan knalpot brong.

"Kami juga mengimbau para orang tua, agar selalu mengawasi anak-anaknya. Dengan tidak keluar rumah melewati batas jam malam, semua ini untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan,” pungkasnya.

(Suherman)

Iklan