HOR alias MH (24) tertangkap tangan usai transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Sungai Tiung, Cempaka, Banjarbaru, Jum'at (28/9)/Liputanesia.co.id/Foto: Nely. |
Mansah ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cempaka usai mengambil sabu-sabu yang diranjau seorang pengedar narkoba pada Jum'at (27/9) dini hari sekira pukul 02.39 WITA di depan SMP 13 Jalan Mistar Cokrokusumo Kelurahan Sungai Tiung.
Dari tangan buruh harian itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 5,26 gram.
Informasi yang diterima media ini menyebutkan bahwa penangkapan Mansah berawal ketika anggota Unit Reskrim Polsek Cempaka mendapatkan informasi tentang maraknya peredaran narkoba di kawasan Jalan Mistar Cokrokusumo, Cempaka.
Atas temuan itu, Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sedemen bersama anggota Unit Reskrim, Intelkam dan Provos melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi.
Ketika memasuki pertengahan malam, petugas melihat seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan pergi ke halaman Sekolah SMP 13 Cempaka.
Singkat cerita, polisi langsung menyergap pria tersebut dan dilakukan pemeriksaan badan hingga akhirnya ditemukan satu paket sabu-sabu di dalam bungkus kotak rokok dalam genggaman tangan tersangka.
“Jadi tersangka ini mengambil sabu-sabu yang telah di ranjau di dalam tempat sampah di halaman sekolah,” kata Iptu Ketut Sedemen kepada Lioutanesia.co.id melalui pesan singkat, Jum'at (28/9).
Menurut Kapolsek, tersangka yang belakangan diketahui berinisial HOR alias Mansah rupanya seorang pengedar sabu.
“Rencananya sabu-sabu ini akan dipecah menjadi paketan-paketan kecil lalu dijual kembali ke beberapa pelanggannnya,” ungkap Iptu Ketut.
Saat ini tersangka HOR alias Mansah berada di Mapolsek Cempaka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.