Ketua DPRK Langsa Maimul Mahdi bersama Wakil Ketua I Saifullah, saat mimpin rapat Paripurna istimewa pengucapan sumpah 25 Anggota DPRK Langsa, Selasa (02/09/2024), Liputanesia/Hengki. |
Kota Langsa - Maimul Mahdi memimpin rapat paripurna istimewa pengucapan sumpah atau janji 25 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa masa jabatan 2024-2029, Selasa (02/09/2024).
Ketua DPRK Langsa Maimul Mahdi, didampingi Wakil Ketua I Saifullah, menyampaikan, berdasarkan Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang pada pasal 155 Ayat 4, disebutkan bahwa masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah lima tahun dan berakhir pada saat Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang baru mengucapkan sumpah janji dan pasal 156 AYAT 1 disebutkan bahwa anggota DPRD Kabupaten/Kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten/Kota pada hari ini anggota DPRK Langsa masa jabatan 2019-2014 akan segera mengakhiri masa jabatannya.
“Selama masa pengabdiannya, Anggota DPRK Langsa telah berusaha melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya sebagaimana amanah yang telah diterima,” ucap Mahdi.
Dengan berorientasi pada tata pemerintahan yang baik maka kita semua berusaha berbuat secara proporsional dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Demikian pula dalam hal politik, ekonomi, dan hukum juga merupakan sektor yang paling banyak mengalami perubahan karena berbagai tuntutan.
“Namun disisi lain, adanya arus Globalisasi dan demokratis, disadari atau tidak, akan memudahkan berbagai pengaruh budaya asing masuk ke dalam kehidupan masyarakat kita,” ujar Mahdi.
Inilah yang harus kita antisipasi, yaitu dengan memegang teguh nilai moral dan etika sebagai bangsa Indonesia, serta membentengi diri dengan Iman dan Taqwa kepada Allah yang Maha Kuasa.
“Sejak awal masa jabatan dari tahun 2019, kami telah melaksanakan berbagai agenda kegiatan legislatif, yaitu rapat-rapat baik internal Dewan maupun dengan Organisasi Perangkat Daerah,” jelas Mahdi.
Dialog interaktif dengan eksekutif, dialog komunikasi dengan kelompok masyarakat atau unsur masyarakat, kunjungan kerja dari hasil kegiatan Dewan masa jabatan 2019-2024, dalam menjalankan tugas dan kewenangan telah menghasilkan diantaranya keputusan DPRK tentang persetujuan penetapan Qanun Kota Langsa sebanyak 59, demikian pula telah melakukan fungsinya sebagai penampung aspirasi, dengan menerima kunjungan dan penyampaian aspirasi dari warga masyarakat, lanjutnya.
Berdasarkan hasil rapat panitia musyawarah DPRK Langsa pada tanggal 27 Agustus 2024 dan untuk menindaklanjuti surat keputusan Gubernur Nomor 100.1.4.2./ 1111/2024 Tanggal 26 Agustus 2024, tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa.
Dengan berorientasi pada tata pemerintahan yang baik maka kita semua berusaha berbuat secara proporsional dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Demikian pula dalam hal politik, ekonomi, dan hukum juga merupakan sektor yang paling banyak mengalami perubahan karena berbagai tuntutan.
“Namun disisi lain, adanya arus Globalisasi dan demokratis, disadari atau tidak, akan memudahkan berbagai pengaruh budaya asing masuk ke dalam kehidupan masyarakat kita,” ujar Mahdi.
Inilah yang harus kita antisipasi, yaitu dengan memegang teguh nilai moral dan etika sebagai bangsa Indonesia, serta membentengi diri dengan Iman dan Taqwa kepada Allah yang Maha Kuasa.
“Sejak awal masa jabatan dari tahun 2019, kami telah melaksanakan berbagai agenda kegiatan legislatif, yaitu rapat-rapat baik internal Dewan maupun dengan Organisasi Perangkat Daerah,” jelas Mahdi.
Dialog interaktif dengan eksekutif, dialog komunikasi dengan kelompok masyarakat atau unsur masyarakat, kunjungan kerja dari hasil kegiatan Dewan masa jabatan 2019-2024, dalam menjalankan tugas dan kewenangan telah menghasilkan diantaranya keputusan DPRK tentang persetujuan penetapan Qanun Kota Langsa sebanyak 59, demikian pula telah melakukan fungsinya sebagai penampung aspirasi, dengan menerima kunjungan dan penyampaian aspirasi dari warga masyarakat, lanjutnya.
Berdasarkan hasil rapat panitia musyawarah DPRK Langsa pada tanggal 27 Agustus 2024 dan untuk menindaklanjuti surat keputusan Gubernur Nomor 100.1.4.2./ 1111/2024 Tanggal 26 Agustus 2024, tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa.
Sesuai agenda rapat Paripurna hari ini Pengucapan sumpah/Janji Anggota DPRK Langsa Masa Jabatan 2024-2029, yang akan dibacakan oleh Sekretaris DPRK Langsa, ungkap Ketua DPRK Langsa Maimul Mahdi.
Sekretaris DPRK Langsa Gunawan Abdillah saat baca SK Gubernur Aceh. |
Sekretaris DPRK Langsa, Gunawan Abdillah, membaca Surat Keputusan Gubernur Aceh, Nomor 100.1.4.2/1111/2024, tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa Masa Jabatan Tahun 2024-2029
Partai Amanat Nasional, Jeffry Sentana S Putra Dapil 1 Langsa Kota, Melvita Sari Dapil 2 Langsa Lama dan Timur, Susilawati Dapil 2 Langsa Lama dan Timur, Ngatiman Dapil 3 Langsa Baro, Zubir Dapil 4 Langsa Barat.
Partai Aceh, Zulkifli Latif Dapil 1 Langsa Kota, Samsul Bahri Dapil 2 Langsa Lama dan Timur, Maimul Mahdi Dapil 3 Langsa Baro, Burhansyah Dapil 4 Langsa Barat.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa Masa Jabatan Tahun 2024-2029
Partai Amanat Nasional, Jeffry Sentana S Putra Dapil 1 Langsa Kota, Melvita Sari Dapil 2 Langsa Lama dan Timur, Susilawati Dapil 2 Langsa Lama dan Timur, Ngatiman Dapil 3 Langsa Baro, Zubir Dapil 4 Langsa Barat.
Partai Aceh, Zulkifli Latif Dapil 1 Langsa Kota, Samsul Bahri Dapil 2 Langsa Lama dan Timur, Maimul Mahdi Dapil 3 Langsa Baro, Burhansyah Dapil 4 Langsa Barat.
Partai Keadilan Sejahtera, Zulfahmi Dapil 1 Langsa Kota, T. Muhammad Chabibi Dapil 2 Langsa Lama dan Timur, dr. Febri Haska Putra Dapil 3 Langsa Baro, Noma Khairil Dapil 4 Langsa Barat.
Partai Golongan Karya, Mukris Jumadi Dapil 1 Langsa Kota, Muhammad Saputra Dapil 2 Langsa Lama dan Timur, Saifullah Dapil 3 Langsa Baro.
Partai Gerakan Indonesia Raya, Zulfian Dapil 2 Langsa Lama dan Timur, Muhammad Fachrurrazi Dapil 3 Langsa Baro, Irwanto Dapil 4 Langsa Barat.
Partai Demokrat, M. Bayu Setiawan Dapil 3 Langsa Baro, Ferizal Amri Dapil 4 Langsa Barat. Partai Hati Nurani Rakyat Khairul Amri Dapil 1 Langsa Kota, Nakim Dapil 2 Langsa Lama dan Timur. Partai Nasional Demokrat, Hj. Sri Kemala Nurli Dapil 3 Langsa Baro. Partai Nanggroe Aceh T. Helmi Mirza Dapil 3 Langsa Baro.
Selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Kemas Reynald Mei, melalui Rapat Paripurna Istimewa DPRK Langsa Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRK Langsa masa jabatan 2024-2029.
Partai Golongan Karya, Mukris Jumadi Dapil 1 Langsa Kota, Muhammad Saputra Dapil 2 Langsa Lama dan Timur, Saifullah Dapil 3 Langsa Baro.
Partai Gerakan Indonesia Raya, Zulfian Dapil 2 Langsa Lama dan Timur, Muhammad Fachrurrazi Dapil 3 Langsa Baro, Irwanto Dapil 4 Langsa Barat.
Partai Demokrat, M. Bayu Setiawan Dapil 3 Langsa Baro, Ferizal Amri Dapil 4 Langsa Barat. Partai Hati Nurani Rakyat Khairul Amri Dapil 1 Langsa Kota, Nakim Dapil 2 Langsa Lama dan Timur. Partai Nasional Demokrat, Hj. Sri Kemala Nurli Dapil 3 Langsa Baro. Partai Nanggroe Aceh T. Helmi Mirza Dapil 3 Langsa Baro.
Selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Kemas Reynald Mei, melalui Rapat Paripurna Istimewa DPRK Langsa Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRK Langsa masa jabatan 2024-2029.