Yuni Sara (38 Tahun) Warga Desa Cot Trieng Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe/Foto: Ibnu H. |
Laporan dengan nomor LP/B/45/I/2023/Aceh/RES LSMW/Polda Aceh tanggal 31 Januari 2023, namun sampai saat ini belum ada kepastian hukum alias berjalan di tempat.
Hal tersebut membuat Yuni Sara hanya bisa pasrah dengan kondisi hukum saat ini.
"Saya bersama keluarga hanya bisa menunggu namun sampai saat ini belum ada kepastian dan sudah sampai dimana saya juga tidak tau, dan apakah pihak penyidik dari polres Lhokseumawe sudah pernah memanggil yang saya laporkan saya juga tidak tau," papar Yuni Sara pada Liputanesia, Senin, (3/9/2024).
Yuni Sara mengatakan sangat kecewa dengan penyidik Polres Lhokseumawe, ia menduga laporannya tidak diproses. Menurutnya yang dilaporkan kebal Hukum.
"Buntut dari permasalahan yang saya hadapi yang saya laporkan malah berbuat semena-mena terhadap saya, tanah yang sudah saya beli dan uangnya sudah lunas namun sertifikat nya sampai saat ini belum juga diproses dan saat malah pihak yang saya laporkan menutup jalan untuk saya lalui," ungkapnya.
Padahal, lanjut dia, sebelumnya sudah disepakati tanah yang di jual oleh terlapor memberikan jalan akses namun saat ini sudah di tutup dengan membongkar jembatan dan menumbangkan pohon ke jalan akses yang saya lalui.
Tidak sampai disitu, pihak terlapor juga diduga membuang pampers (popok bayi) dan beling agar tidak bisa dilalui olehnya. Namun hal tersebut juga membuat aparat desa Cot Trieng hanya diam membisu dan memihak kepada terlapor.
Anehnya, tambah Yuni, informasi yang berhasil saya dapatkan bahwa diduga terlapor sudah menggunakan sertifikat yang belum dipecah itu dan dalam sertifikat tersebut termasuk tanah rumah dan tanah milik saya digunakan untuk jaminan ke salah satu bank untuk mengambil kredit, dan hal itu sudah berjalan lama karena pihak yang saya laporkan sangat berani dan saya duga kebal dengan hukum," jelasnya.
Yuni mengharapkan agar pihak penyidik di Polres Lhokseumawe segera menindaklanjuti laporan tersebut. "Apabila tidak cukup unsur maka silahkan dihentikan," ucapnya.
"Jika sudah dilakukan penyidikan maka sudah sampai dimana agar saya mendapatkan kepastian hukum, jadi jangan terus digantung hingga kapan saya harus menunggu proses penyidikan," tutupnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Yudha saat dikonfirmasi via telpon Whatsapp, Selasa, (3/9) mengatakan, pihaknya akan melakukan "follow up" kembali sampai dimana sudah kasus ini.
"Coba kami cek dulu, nanti akan kami beritahukan kembali,"ujar Yudha.
(Ibnu Hajar)