Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

KIP Kota Langsa Tetapkan Pembatasan Dana Kampanye

Hengki Syahjaya
28 Sep 2024, 10:42 WIB Last Updated 2024-09-28T03:42:32Z
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Kota Langsa, Muhammad Al Fadhal, Sabtu (28/09/2024), Liputanesia/Hengki.

Kota Langsa - Komisi Independen Pemilihan (KIP) telah menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Langsa di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp. 6.896.115.900,-

“Hasil kesepakatan telah disepakati bersama dengan tim Liaison Officer (LO) dan paslon yakni lebih kurang 6.8 Milliar,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Kota Langsa, Muhammad Al Fadhal, Sabtu (28/09/2024).

Muhammad Al Fadhal menyampaikan,hasil kesepakatan bersama tersebut kemudian ditetapkan Keputusan KIP Kota Langsa Nomor 340 Tahun 2024, tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Langsa Tahun 2024.

“Menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Langsa Tahun 2024 sebagaimana terlah disepakati bersama berbagi pihak,” ucap Al Fadhal.

Pembatasan pengeluaran dana kampanye sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraaan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye atau konsultan.

“Adapun batasan anggaran mengacu pada ketentuan Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 14 Tahun 2024, tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota,” jelas Al Fadhal.

Al Fadhal menambahkan, berikut uraian kegiatan pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Langsa Tahun 2024;
1.Pertemuan terbatas
2. Pertemuan tatap muka dan dialog
3. Pembuatan bahan kampanye
4. Penyebaran bahan kampanye kepada umum
5. Jasa pemasangan alat peraga kampanye
6. Jasa manajemen konsultasi

7. Alat peraga kampanye
a. Papan reklame (Billboard)
b. Spanduk
c. Umbul-umbul
d. Banjir

8. Bahan kampanye
a. Selebaran
b. Brosur
c. Leaflet
d. Poster
e. Bahan kampanye lain yang tidak melanggar ketentuan

9. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,
a. Rapat umum
b. Kampanye melalui media sosial
c. Kegiatan keagamaan
d. Kegiatan kebudayaan
e. Kampanye melalui Media Sosial
f. Kegiatan olahraga

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, pada 24 September 2024 dan ditandatangani Ketua KIP Kota Langsa, Ridwan, ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Kota Langsa, Muhammad Al Fadhal.

Iklan