KIP Kota Langsa, mengumumkan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Langsa, Minggu (22/09/2024), Liputanesia/Hengki. |
Kota Langsa - Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nomor 335 Tahun 2024 tentang penetapan lima pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan wakil Walikota Langsa Tahun 2024.
Ketua KIP Kota Langsa, Ridwan, dalam surat keputusan, Minggu (22/08/2024), menyampaikan, berdasarkan Pasal 120 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan berita acara.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Langsa Tahun 2024.
Selanjutnya berdasarkan berita acara rapat pleno Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor 168/PL.02.3-BA/1174/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Langsa Tahun 2024.
Menetapkan pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Langsa Tahun 2024 sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, adapun lima pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Langsa Tahun 2024 yaitu;
1.Sofyanto-Abdullah, Perseorangan.
2. Ir. Said Mahdum Majid-Rusli Tambi, Gabungan Partai Politik, PKB, PPP, Partai Gelora, PNA, PAS Aceh.
3. Fazlun Hasan-Meutia Apriani, Gabungan Partai Politik, Partai Hanura, PKS, Partai Gerindra.
4. Maimul Mahdi-Nurzahri, Partai Politik, Partai Aceh.
5. Jeffry Sentana S Putra-M. Haikal Alfisyahrin, Gabungan Partai Politik, PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Demokrat.