Acara yang berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada pukul 09.00 WIB tersebut, dihadiri oleh perwakilan dari Polres Kota Bekasi, Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Kodim 0507 Kota Bekasi, dan Lapas Bulak Kapal Kota Bekasi serta Kasi Pengelolaan Barbuk dan Barang Rampasan, Kasi Intelijen, Kasi Pidsus, Para Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pelanggaran undang-undang kesehatan, kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin, serta pencurian dengan kekerasan.
"Pemusnahan Barang Bukti ini adalah pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan, khususnya Jaksa sebagai eksekutor pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana dalam ketentuan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, dalam siaran persnya.
Jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah :
1. Ganja dengan berat 2610,5 gram;
2. Sabu dengan berat 362,3309 gram;
3. Tembakau sintetis dengan berat 113,97 gram;
4.Obat-obatan terlarang lainnya dengan jumlah 21.696 butir;
5. Senjata api rakitan sebanyak 3 unit;
6. Senjata tajam sebanyak 8 buah;
7. Barang-barang lainnya antara lain handphone, sepatu, tas, pakaian, helm, obeng, dan kunci T sebanyak 91 jenis.
"Pemusnahan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan jenis barang bukti," lanjut Ryan.
Narkotika seperti sabu, ganja, dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dicampur air garam kemudian dihancurkan menggunakan blender.
Barang-barang lain seperti sepatu, tas, pakaian, helm, obeng, dan kunci T dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan handphone, senjata api, dan senjata tajam dipotong-potong menggunakan gergaji mesin.
Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan secara periodik dan merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga Agustus 2024.
Pewarta: Abdul Mutakim