Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Kajari Konferensi Pers Penitipan Uang Dugaan Korupsi PDAM

Hengki Syahjaya
4 Sep 2024, 19:14 WIB Last Updated 2024-09-04T12:14:46Z
Kajari Langsa Efrianto (Tengah) didampingi Kasi Pidsus (kiri) dan Intelijen (kanan) saat Konferensi Pers Penitipan Uang Pengganti dugaan korupsi di PDAM, Rabu (04/09/2024), Liputanesia/Hengki.

Kota Langsa - Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri menggelar Konferensi Pers terkait penitipan uang pengganti perkara dugaan Korupsi di PDAM, di Ruang Kasi Intelijen.

Kajari Langsa Efrianto, didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Muhammad Rhazi dan Kasi Intelijen Carles Aprianto, Konferensi Pers dengan Nomor:PR-07/L.1.13.2/09/2024, Rabu (04/09/2024).

Kejaksaan Negeri Langsa melaksanakan Konferensi Pers terkait penitipan uang pengganti perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan terhadap pengadaan bahan kimia tawas batu, pada PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa tahun anggaran 2020-2022.

“Bahwa Kejaksaan Negeri Langsa menerima Penitipan Uang Pengganti sejumlah
Rp.784.861.832,60 yang berkaitan dengan Penyidikan dugaan Pengelolaan Keuangan Terhadap Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu, yang telah ditetapkan Tersangkanya
beberapa hari yang lalu,” jelas Kajari.

Uang titipan tersebut akan dititipkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Langsa di BSI Cabang Darussalam Kota Langsa yang nantinya akan dihadirkan di persidangan, pungkas Efrianto.

Sebelumnya telah diberitakan; Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Efrianto, didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muhammad Rhazi, Kepala Seksi Intelijen Carles Aprianto, menggelar Konferensi Pers dengan Nomor: PR-06/L.1.13.2/08/2024, dugaan Korupsi di PDAM Tirta Keumueneng, Senin (02/09/2024).

Kejaksaan Negeri Langsa melaksanakan Konferensi Pers terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan terhadap pengadaan bahan kimia tawas batu, pada PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa tahun anggaran 2020 hingga 2022.

“Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print- 02/L.1.13/Fd.1/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023,” ucapnya.

Pada kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa menyampaikan kasus posisi terhadap perkara tersebut, adalah sebagai berikut:

1.Bahwa pada Tahun 2020 atas pengadaan tawas batu ke PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa oleh perusahaan CV. ARIA, yang dimana terdapat selisih harga pembayaran dengan pembelian dan sebagian pembayaran atas pengadaan tersebut tidak disertai bukti pembelian (Fiktif);

2. Bahwa pada Tahun 2022 atas pengadaan tawas batu ke PDAM oleh Perusahaan UD.
ERNA, yang dimana terdapat selisih harga pembayaran dengan pembelian.

Efrianto menambahkan, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan terhadap pengadaan bahan kimia tawas batu, pada PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa Tahun Anggaran 2020-2022, terhadap penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 784.861.832,60.

Berdasarkan 2 alat bukti sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi yang terjadi serta menemukan tersangkanya, beber Kajari Langsa.

Iklan