Pj Geuchik Gampong Sungai Pauh Firdaus, Sudirman,saat tanda tangan Pakta Integritas, Rabu (11/09/2024), Liputanesia/Hengki. |
Kota Langsa - Menjaga netralitas dalam pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Camat Langsa Barat, Hady Wijaya, bersama Pj Geuchik dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Kecamatan Langsa Barat lakukan penandatangan Pakta Integritas.
Aturan netralitas ASN di pemilu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. PP tersebut mengatur bahwa PNS yang melanggar kewajiban netralitas politik dan Pemilu dapat dikenai sanksi disiplin.
Camat Langsa Barat, Hady Wijaya menyampaikan, kegiatan ini juga merupakan komitmen dan pernyataan sikap netralitas seluruh ASN dalam jajaran Kecamatan Langsa Barat, hal tersebut tercantum dalam Pakta Integritas yang telah ditandatangani bersama di Aula Kantor Camat setempat, Rabu (11/09/2024).
"Ini sebagai bentuk komitmen kita untuk tetap menjaga netralitas, penandatanganan pakta integritas ini mulai dari pejabat tingkat kecamatan hingga pj geuchik beserta aparatur pemerintah Gampong dalam wilayah kecamatan Langsa Barat," jelas Hadi Wijaya.
Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan komitmen ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis, meskipun ASN memiliki hak pilih untuk menyalurkan suaranya pada Pilkada.
Hadi Wijaya juga menghimbau kepada para Pj Geuchik agar menyukseskan penyelenggaraan pemilu di Gampong masing-masing dengan sebaik-baiknya, namun tidak terlibat dalam politik praktis, apalagi ikut mendukung salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota nantinya.
Bagi ASN dan terutama Pj Geuchik dalam wilayah Kecamatan Langsa Barat, untuk dapat benar-benar menjaga netralitas, sesuai komitmen bersama dalam Pakta Integritas ini, pungkas Camat Langsa Barat.