Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Iwan Bolehkan Pengembangan Industri, Tapi Sesuai RDTR

Redaksi
11 Sep 2024, 18:22 WIB Last Updated 2024-09-11T11:22:08Z
Penandatanganan kesepakatan dari OPD Brebes terkait, Lurah/ Kades, Kadin dan HKTI di pendopo Kabupaten Brebes, Rabu (11/09/2024)/Liputanesia/Foto: Humas-Suherman

Brebes - Konsultasi Publik (KP) 2 Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Brebes digelar. Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar, menyediakan kawasan untuk pengembangan industri tetapi harus sesuai RDTR yang telah ditetapkan.

"Memang tata ruang itu selalu berkaitan dengan penataan-penataan, bagaimana rencana serta cita-cita suatu daerah, tetapi juga harus menyesuaikan baik tata ruang nasional maupun provinsi," ucap Pj Bupati Brebes saat membuka KP 2 Penyusunan RDTR Brebes, di Pendopo Brebes, Rabu (11/9/2024).

Prospek RDTR, kata Iwan, ada dua yakni ketahanan pangan atau pertanian dan industri. Dua hal yang bertolak belakang namun harus menjadi perhatian bersama, karena sektor pertanian Brebes menjadi salah satu lumbung pangan di Indonesia.

"Boleh mengembangkan potensi industri, tapi ingat pertanian menjadi unggulan daerah kita, untuk itu tata ruang kawasan perkotaan ini penting untuk dikaji secara benar dan mendalam," tuturnya.

Iwan menjelaskan, selain perkotaan Brebes wilayah utara, ada juga Brebes wilayah Tengah dan Selatan. Kata dia wilayah Selatan juga perlu perhatian, mengingat jika hujan deras durasi lama bisa berakibat banjir di wilayah Kota Brebes.

"Kami juga sedang berjuang memulihkan wilayah pegunungan yang sudah beralih fungsi menjadi kawasan pertanian warga. Ini harus kita kembalikan dan melindungi wilayah tersebut," terangnya.

Kepala Dinas PSDAPR Kabupaten Brebes Abdul Majid menyampaikan, KP 2 merupakan penyempurnaan rumusan rencana untuk RDTR sebagai pendetailan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mengatur kegiatan fungsional sesuai dengan rencana pola ruang dan dilengkapi dengan peraturan zonasi.

"Jadi kesempatan KP 2 ini untuk menjaring aspirasi serta usulan dari seluruh stakeholder, baik pemerintahan desa, kecamatan, kabupaten, hingga dunia usaha terkait usulan dan mencermati program di dalam RDTR Kawasan Perkotaan Brebes," jelasnya.

Abdul Majid menambahkan, tujuannya untuk memperkaya beragam perspektif perencanaan, memastikan bahwa rencana yang akan disusun benar-benar mengakomodasi kebutuhan lokal, sehingga rencana yang disusun lebih partisipatif dan berkelanjutan.

Konsultasi publik dinarasumberi dari pihak Provinsi Jawa Tengah dan konsultan tata ruang. Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan kesepakatan dari OPD Brebes terkait, Lurah/Kades, Kadin dan HKTI.

(Suherman)

Iklan