Kantor Cabang Kejaksaan Toraja Utara di Bolu Sabtu (7/9/2024)/Liputanesia/Foto: Rahmad. |
Pemanggilan oknum MSR (lurah) ini berdasarkan adanya keluhan warga masyarakat yang dimintai sebesar 2 juta untuk hanya tanda tangan dua lembar surat keterangan. Selama tidak ada dalam aturan dan memasang target oknum lurah MSR dikategorikan melakukan pungli dan dapat diproses secara hukum, kata Jaksa.
"Jadi kami akan melakukan pemanggilan untuk mendengarkan keterangan dan penjelasannya atas keluhan warga setempat, apa benar adanya dugaan pungutan tidak wajar yang dilakukan oleh oknum lurah berinisial MSR yang mematok permintaan uang dari warga yang cukup pantastis dengan modal tanda tangan surat pengantar dua lembar," ucap Kasi intel Kacabjari Rantepao Didi Kurniawan kepada wartawan Sabtu (07/9/2024).
“Ini adalah pelayanan murni, tidak ada regulasi atau aturan bagi pihak yang melayani masyarakat untuk memungut biaya dari warga saat membutuhkan pelayananan tanda tangan dalam kepengurusan surat surat, karena yang bersangkutan adalah ASN dan digaji oleh Negara,” ungkapnya.
Sebelumnya, kasus ini muncul dari seorang warga kelurahan Buntu Barana LR yang ingin mengurus surat pengantar kepengurusan sertifikat dengan membutuhkan tanda tangan pak Lurah, setelah bertemu dan menjelaskan ke pak lurah warga tersebut kaget karena dimintai uang sebesar Rp 2 000.000,- (Dua juta rupiah) sementara tidak mempunyai uang sebanyak itu.
Dengan bergegas LR warga tersebut kembali kerumah mencari uang untuk digenapi namun tetap tidak mencukupi 2 juta, warga tersebut kembali temui pak lurah Buntu Barana MSR dengan bermohon meminta pengurangan dari awal yang ditarget 2 juta rupiah.
Apa yang di alami warga LR ia berharap tidak adalagi terjadi korban baru lainnya, dan seharusnya pihak Camat Tikala memberikan teguran kepada Lurah Buntu Barana' yang diduga melakukan pungli terhadap warganya itu," harapnya.
Sebelum kasus ini terangkat kepermukaan, wartawan melakukan konpirmasi kepada oknum lurah MSR terkait adanya dugaan pungli, namun Lurah Buntu Barana MSR saat itu enggan mau berkomentar.
Setelah beberapa saat kemudian oknum lurah MSR mengakui dan siap akan mengembalikan uang warga tersebut, ia juga menyadari bahwa tidak ada aturan atau regulasi yang mengatur dalam peraturan daerah masalah pungutan atau pembayaran tersebut.
(Rahmad)